Lembaga keuangan syariah di Indonesia memainkan peran dalam perekonomian, mengingat mayoritas penduduk yang beragama Islam. Salah satu lembaga tersebut adalah Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM) Pekalongan yang berkomitmen pada prinsip- prinsip syairiah, dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai pengawas utama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi peran dan fungsi DPS di KSPPS BTM Pekalongan serta mengidentifikasi hambatan yang diahadapi dalam menjalankan tugas pengawasan. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengen pendekatan emik, yang memungkinkan pemahaman mendalam tentang feomena yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara mendalam dan observasi dengan pengambilan sampel purposive untuk memilih informan yang relevan dan memiliki pengetahuan terbaik tentang topik. Hasil penelitian menunjukan bahwa DPS menjalankan pengawasan dan bimbingan syariah melalui nasihat, penilaian produk, serta monitoring dan evaluasi berkala. DPS juga aktif berkolaborasidengan DSN-MUI. Namun tantangan yang dihadapi DPS termasuk status yang tidak tetap, keterbatasan otoritas dalam penegakan prinsip syariah, dan jumlah anggota yang terbatas untuk mengawasai banyak cabang. DPS mengatasi hal tersebut dengan memanfaatkan teknologi digital, memperkuat monitoring, dan berkolaborasi dengan pengurus. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan konstribusi bagi pengembangan sistem pengawasan syariah di lembaga keuangan mikro syariah dan bahan evaluasi bagi kebijakan pengawasan keuangan syariah.
Abdal, A. (2015). *Kebijakan publik: Memahami konsep kebijakan publik.* Bandung: UIN Sunan Gunung Djati.
Abdul Majid. (2014). *Implementasi Kurikulum 2013: Kajian teoritis dan praktis.* Bandung: Interes Media.
Ahzar, F. A., Rosadi, S., Wati, A., & Ahzar, F. A. (2021). Corporate governance, karakteristik dewan pengawas syariah dan maqoshid sharia index pada perbankan syariah di Indonesia. *AKTSAR: Jurnal Akuntansi Syariah, 4*(2), 241–254.
Amir Machmud, dkk. (2010). *Bank syariah: Teori, kebijakan dan studi empiris di Indonesia.* Jakarta: Erlangga.
Anardianti, H. (2021). *Efektivitas pengawasan dewan pengawas syariah pada produk murabahah di KSU BMT Al-Iqstihady Pagesangan Mataram* (Disertasi doktor, UIN Mataram).
Darsono, E. (2022). Implementasi pengawasan dewan pengawas syariah pada operasional bank. *Jurnal Perbankan Syariah Indonesia (JPSI), 1*(1), 43–53.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2017). *Peraturan DSN-MUI No. 01 Tahun 2017 tentang Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Lembaga Bisnis Syariah (LBS), dan Lembaga Perekonomian Syariah (LPS).*
Eriyanto. (2017). *Analisis naratif: Dasar-dasar dan penerapannya dalam analisis teks berita media.* Jakarta: PT Fajar Interpratama Mandiri.
Fakhruddin, I., Surya, M. E., & Pramono, H. (2023, Januari). Pengaruh karakteristik dewan pengawas syariah terhadap Islamic reporting responsibility disclosure dengan ukuran bank sebagai variabel kontrol. *Prosiding Seminar Nasional LPPM UMP, 4*, 119–130.
Fatah, A. N., Pratama, B. C., Fitriati, A., & Hapsari, I. (2022). Pengaruh intellectual capital dan karakteristik dewan pengawas syariah terhadap kinerja sosial pada perbankan syariah. *Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8*(1), 730–739.
Feis, I. (2009). Implementasi kebijakan: Perspektif, model, dan kriteria pengukurannya. *Gema Eksos, 5*(1), 218–199.
Handoko, T. H. (1992). *Manajemen personalia dan sumber daya manusia.* Yogyakarta: BPFE.
Hidayatullah, M. S. (2022). Strategi mengoptimalkan peran DPS dalam penegakan prinsip syariah di lembaga keuangan syariah. *Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah dan Hukum, 16*(1), 101–116.
Indonesia, D. S. N.-M. U. (2017). *Fatwa DSN-MUI No. 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah.*
Janwari, Y., dkk. (2002). *Lembaga-lembaga perekonomian umat: Sebuah pengenalan.* Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Kadji, Y. (2015). *Formulasi dan implementasi kebijakan publik: Kepemimpinan dan perilaku birokrasi dalam fakta realitas.* Gorontalo: UNG Press.
Kemenag RI. (2019). *Al-Qur’an dan terjemah.* Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI. (2023). *Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023.*
Khasanah, M. (2023). *Pengaruh ukuran dewan pengawas syariah, efisiensi biaya, dan umur perusahaan terhadap pengungkapan Islamic social reporting pada bank umum syariah yang terdaftar di OJK tahun 2015–2021* (Disertasi doktor, IAIN Ponorogo).
Kriyantono, R. (2021). *Teknik praktis riset komunikasi kuantitatif dan kualitatif.* Jakarta: Prenadamedia Group.
KSPPS BTM Pekalongan. (2021–2025). *Profil perusahaan KSPPS BTM Pekalongan.* Pekalongan.
Labib, F. (2022). *Implementasi peran dewan pengawas syariah terhadap syariah compliance (Studi kasus di BPRS Al Salaam Amal Salman)* (Disertasi doktor, Universitas Muhammadiyah Jakarta).
M. Ali, T. K. (2024). *Analisis implementasi tugas dewan pengawas syariah (DPS) dalam mengawasi kegiatan ekonomi di lembaga keuangan syariah (Studi pada BMT Artha Buana dan BMT AKU Kota Metro)* (Disertasi doktor, UIN Raden Intan Lampung).
Ma’had Alif Tarbiyah Mubalighin Muhammadiyah. (2008). *Pedoman pendirian BTM.* Bandar Lampung.
Makmur. (2011). *Efektivitas kebijakan kelembagaan pengawasan.* Jakarta: PT Refika Aditama.
Maman, U. (2004). *Manajemen.* Bandung: Agini.
Mamonto, N., Sumampow, I., & Undap, G. (2018). Implementasi pembangunan infrastruktur desa dalam penggunaan dana desa tahun 2017 (Studi di Desa Ongkaw II Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan). *Jurnal Eksekutif, 1*(1).
Moleong, L. J. (2002). *Metode penelitian kualitatif.* Bandung: Remaja Rosdakarya.
Muhammad Firdaus, dkk. (2007). *Sistem dan mekanisme pengawasan syariah.* Jakarta: Renaisan.
Mujib, A. (2017). Dewan pengawas syariah (DPS) pada lembaga keuangan mikro syariah di wilayah Jawa Tengah. *Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam, 9*(1).
Mukhibad, H. (2018). Peran dewan pengawas syariah dalam pengungkapan Islamic social reporting. *Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 9*(2), 299–311.
Mulyadi. (2015). *Implementasi organisasi.* Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Muslikhatul, K. (2023). *Implementasi fatwa DSN No. 3 Tahun 2000 tentang peran dan fungsi dewan pengawas syariah (DPS) pada KSPPS (Studi pada KSPPS KOPSIM NU Batang)* (Disertasi doktor, UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan).
Nuha, U. (2018). Optimalisasi peran dewan pengawas syariah pada lembaga keuangan mikro syariah (Studi kasus di Asosiasi Koperasi Warga NU Jepara). *MALIA: Journal of Islamic Banking and Finance, 2*(2), 211–222.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Poerwadarminta. (2007). *Kamus umum bahasa Indonesia.* Jakarta: Balai Pustaka.
Presiden Republik Indonesia. (1992–2023). *Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah terkait lembaga keuangan syariah, perbankan, dan koperasi.*
* UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
* PP No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
* UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
* UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
* PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
* UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
* UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Purwanto, dkk. (1991). *Analisis kebijakan: Dari formulasi ke implementasi kebijakan.* Jakarta: Bumi Aksara.
Rahmawati, N. (2014). Peran dan fungsi dewan pengawas syariah (Shari’a Supervisory Board) dalam perbankan syariah di Indonesia. *EKSYAR: Jurnal Ekonomi Syari’ah & Bisnis Islam, 1*(1), 77–84.
Rainawati, D., & Khotimah, H. (2024). Analisis fatwa DSN-MUI No. 141/DSN-MUI/VIII/2021 tentang pedoman pendirian dan operasional koperasi syariah. *Mu’amalat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah, 16*(1), 41–58.
Rizki, M. F., Husaini, H., & Ilyas, F. (2021). Pengaruh karakteristik dewan pengawas syariah terhadap kinerja perbankan yang dimoderasi oleh pengambilan risiko bank (Studi pada bank syariah di Asia Tenggara periode 2015–2019). *Jurnal Fairness, 11*(2), 1–18.
Sari, A., dkk. (2023). *Dasar-dasar metodologi penelitian.* Jayapura: CV Ankasa Pelangi.
Sarwoto. (1979). *Dasar-dasar organisasi dan manajemen.* Jakarta: Ghalia Indonesia.
Siregar, N. (2022). Menentukan model implementasi kebijakan dalam menganalisis penyelenggaraan pelatihan kepemimpinan administrator (PKA). *Jisos: Jurnal Ilmu Sosial, 1*(7), 713–722.
Sos, J. P. S. (2020). *Implementasi dan evaluasi kebijakan publik.* Surakarta: Unisri Press.
Subarsono, A. G. (2012). *Analisis kebijakan publik: Konsep, teori dan aplikasi.* Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sugiyono. (2012). *Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D* (Cet. ke-12). Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2013). *Metode penelitian pendidikan (Pendekatan kuantitatif, kualitatif dan R&D).* Bandung: Alfabeta.
Suhendi, H. (2002). *Fiqh muamalah.* Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Ubaidi, A., Sugianto, A., & Manan, Y. M. (2020). Peran dewan pengawas syariah terhadap implementasi good corporate governance di KSPPS Bumi Meranti Wangi. *Jihbiz: Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syariah, 4*(2), 124–135.
Umar, H. (2013). *Metode penelitian untuk skripsi dan tesis bisnis.* Jakarta: Rajawali Pers.
Usman, N. (2002). *Konteks implementasi berbasis kurikulum.* Jakarta: Grasindo.
Yaya, R., dkk. (2018). *Akuntansi perbankan syariah: Teori dan praktik kontemporer berdasarkan PAPSI 2013.* Jakarta: Salemba Empat.
| Properti | Nilai Properti |
|---|---|
| Organisasi | Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan |
| umpp.pekalongan@yahoo.com | |
| Alamat | Jl. Raya Pekajangan No. 1A Kedungwuni Pekalongan |
| Telepon | (0285) 7832294 |
| Tahun | 2025 |
| Kota | Pekalongan |
| Provinsi | Jawa Tengah |
| Negara | Indonesia |