Image Description

Publikasi

Karya Ilmiah Mahasiswa

Pencarian Spesifik

Kunjungan

Web Analytics

Detail Record


Kembali Ke sebelumnya

SISTEM PENGELOLAAN TABUNGAN SAHARA PADA KSPPS BMT BAHTERA PEKALONGAN CABANG BUARAN
Pengarang : Alvin Muqtada , Yohani
Kata Kunci   :SISTEM PENGELOLAAN TABUNGAN

Sektor keuangan mikro Syariah memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya di segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta memfasilitasi inklusi keuangan. Lembaga keuangan seperti Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Baitul Maal wa Tamwil (BMT) beroperasi dengan prinsip Syariah, tidak hanya berorientasi profit tapi juga menitikberatkan pada kebermanfaatan sosial melalui konsep bagi hasil dan keadilan. BMT menjadi alternatif bagi masyarakat yang belum terlayani oleh lembaga keuangan konvensional, dan berperan penting sebagai sarana pemberdayaan ekonomi umat.
KSPPS BMT Bahtera Pekalongan merupakan salah satu lembaga keuangan mikro Syariah yang berdiri sejak 1 Oktober 1995 memperkenalkan ekonomi kerakyatan berbasis Syariah, menyediakan sarana mediasi keuangan, dan memecahkan persoalan kebutuhan permodalan umat islam golongan lemah, KSPPS BMT Bahtera telah berkembang pesat menjangkau berbagai lapisan masyarakat dari pengusaha kecil hingga masyarakat ekonomi kelas atas, dan jangkauan operasional hingga seluruh wilayah Provinsi Jawa Tengah, memiliki satu kantor pusat, lima kantor cabang, dan satu kantor kas.
Salah satu produk yang menjadi keunggulan KSPPS BMT Bahtera adalah Tabungan Simpanan Hari Raya (SAHARA). Keunggulan program ini menonjol adalah karena tingginya antusiasme anggota, menurut salah satu karyawan KSPPS BMT Bahtera Pekalongan, kuota peserta Tabungan SAHARA bahkan sering kali sudah penuh sebelum masa pendaftarannya ditutup. Hal ini menunjukkan tingginya kepercayaan anggota terhadap sistem pengelolaan produk tersebut serta efektivitasnya dalam membantu kebutuhan keuangan musiman masyarakat.
Selain Tabungan SAHARA, KSPPS BMT Bahtera Pekalongan juga menyediakan beragam produk tabungan lain yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan keuangan anggota secara syariah dan fleksibel. Salah satunya adalah Tabungan Umum, yaitu produk simpanan yang dapat disetor dan ditarik kapan saja oleh anggota tanpa jangka waktu tertentu. Produk ini menjadi pilihan utama bagi anggota yang membutuhkan fleksibilitas tinggi dalam mengelola dana sehari-hari. Selain itu, terdapat Tabungan Qurban, yang ditujukan untuk membantu anggota mempersiapkan dana ibadah qurban dengan sistem setoran rutin dalam periode tertentu menjelang Hari Raya Idul Adha. Koperasi juga menyediakan Tabungan Pendidikan, yang dirancang khusus untuk perencanaan biaya sekolah anak-anak anggota. Seluruh produk tabungan tersebut menggunakan prinsip-prinsip syariah, dengan akad Wadi’ah atau Mudharabah, sesuai karakteristik masing-masing produk. Dengan variasi tabungan yang lengkap, BMT Bahtera tidak hanya melayani kebutuhan keuangan jangka pendek, tetapi juga mendukung perencanaan keuangan jangka menengah hingga jangka panjang anggota secara amanah dan berkelanjutan.
Berdasarkan hasil observasi awal, sistem pengelolaan Tabungan Sahara di KSPPS BMT Bahtera Pekalongan masih berjalan secara semi- manual. Pengelolaan tersebut dilakukan melalui pencatatan setoran nasabah menggunakan formulir dan buku besar pembantu, yang kemudian dilanjutkan ke sistem digital pusat. Pengelolaan yang belum sepenuhnya otomatis ini menuntut kedisiplinan tinggi dari petugas dalam menjalankan proses operasional, khususnya dalam menjaga akurasi data dan ketepatan waktu pencatatan. Tanpa pengelolaan yang baik, risiko kesalahan pencatatan dan keterlambatan pembukuan dapat terjadi, yang pada akhirnya mempengaruhi proses pencairan dana kepada nasabah menjelang Hari Raya.
Melalui penelitian ini, penulis ingin mengetahui bagaimana sistem pengelolaan Tabungan Sahara diterapkan di KSPPS BMT Bahtera Pekalongan, mulai dari proses penerimaan setoran, pencatatan transaksi, hingga pencairan dana. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan tersebut serta memberikan rekomendasi perbaikan yang dapat meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas. Harapannya, hasil dari penelitian ini dapat menjadi kontribusi nyata dalam perbaikan sistem pengelolaan tabungan serta mendukung keberlangsungan program SAHARA secara berkelanjutan.
NASKAH PUBLIKASI
Referensi

Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani. Ascarya. (2009). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Bank Indonesia.

Fitriani, R. (2022). Transparansi Laporan Keuangan dalam Meningkatkan Kepercayaan Anggota Koperasi Syariah. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 10(1), 45–53.

Hafidhuddin, D. (2002). Manajemen Syariah dalam Praktik. Jakarta: Gema Insani.

Hidayah, N., & Kartini, R. (2017). Sosialisasi Produk Keuangan Syariah terhadap Peningkatan Literasi Keuangan Masyarakat. Jurnal Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah, 9(2), 231–248.

Hidayat, T. (2022). Efektivitas Pemasaran Digital dalam Menunjang Promosi Produk Keuangan Syariah. Jurnal Ekonomi Digital Syariah, 4(1), 12–20.

Jogiyanto, H. M. (2005). Analisis dan Desain Sistem Informasi: Pendekatan Terstruktur Teori dan Praktik Aplikasi Bisnis. Yogyakarta: Andi.

Kamaruddin, A. (2023). Penerapan Akad Wadi’ah pada Produk Simpanan di Koperasi Syariah. Jurnal Ekonomi Islam Nusantara, 6(1), 65–72.

Karim, A. A. (2010). Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: Rajawali Pers.

Kotler, P., & Keller, K. L. (dalam Setyawan, B.). (2020). Manajemen Pemasaran. Jakarta: Prenadamedia Group.

Maemunah, S. (2020). Pengelolaan Dana Tabungan dalam Perspektif Syariah.

Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah, 8(2), 85–93.

Maemunah, S. (2021). Implementasi Akad Wadi’ah Yad Dhamanah pada Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Muamalah Kontemporer, 3(1), 34–41.

Mahdatika, A. (2021). Strategi Pengelolaan Likuiditas pada Koperasi Syariah Menjelang Hari Besar Keagamaan. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam, 5(2), 115–123.

Mulyadi. (2016). Sistem Akuntansi. Edisi Keempat. Jakarta: Salemba Empat.

Sari, N., & Huda, N. (2022). Konsep Amanah dan Risiko dalam Akad Wadi’ah Yad Dhamanah. Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, 4(2), 78–86.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.

Peraturan OJK Nomor 62/POJK.05/2020 tentang Tata Kelola dan Pelaporan BPR dan BPRS.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). (2000). Fatwa No. 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan.

Wahbah, A. Z. (2004). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Fiqih Islam dan Dalil- Dalilnya), Jilid 4. Diterjemahkan oleh Tim Pustaka Firdaus. Jakarta: Pustaka Firdaus.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Properti Nilai Properti
Organisasi Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan
Email umpp.pekalongan@yahoo.com
Alamat Jl. Raya Pekajangan No. 1A Kedungwuni Pekalongan
Telepon (0285) 7832294
Tahun 2025
Kota Pekalongan
Provinsi Jawa Tengah
Negara Indonesia