Image Description

Publikasi

Karya Ilmiah Mahasiswa

Pencarian Spesifik

Kunjungan

Web Analytics

Detail Record


Kembali Ke sebelumnya

IMPLEMENTASI SISTEM DAN PROSEDUR KLAIM PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) PADA BPJS KETENAGAKERJAAN PEKALONGAN TAHUN 2024-2025
Pengarang : Fatya Permata Anbiya, Muhammad Fithrayudi Triatmaja
Kata Kunci   :Implementasi Sistem dan Prosedur, Klaim, JKK, SIA

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan menyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh, beserta
keluarganya, memiliki hak untuk memperoleh perlindungan melalui
jaminan sosial ketenagakerjaan. Lalu pada Pasal 15 Ayat (1) Undang
Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial mengatur bahwa pemberi kerja memiliki kewajiban untuk secara
bertahap mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS, sesuai
dengan program jaminan sosial yang diikuti (Nurcahyo, 2021).
BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga pemerintah yang bertugas
menyelenggarakan perlindungan sosial bagi tenaga kerja atas berbagai
risiko yang mungkin terjadi selama masa kerja. BPJS Ketenagakerjaan,
yang sebelumnya dikenal dengan nama Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(Jamsostek) memiliki dasar hukum pelaksanaan melalui Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1992, perubahan tersebut dilaksanakan sejalan dengan
meningkatnya kebutuhan akan perlindungan yang lebih menyeluruh bagi
pekerja. Pada saat ini BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima jenis
program jaminan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan
Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program-program tersebut bertujuan
untuk memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko sosial dan
ekonomi yang mungkin dialami oleh pekerja, baik selama masa aktif kerja
maupun setelah memasuki masa pensiunan (Gurusinga et al., 2023).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang jaminan
sosial tenaga kerja, Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi
berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena
hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan
berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui
jalan yang biasa atau wajar dilalui (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK) adalah sebuah program pemerintah yang
memberikan perlindungan bagi pekerja melalui bantuan berupa uang tunai
dan/atau layanan kesehatan. Program ini meliputi penanganan terhadap
risiko kecelakaan atau penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan, yang
mencakup layanan perawatan medis, pemberian santunan, serta tunjangan
bagi pekerja yang mengalami cacat (Collins et al., 2021). Dalam prosedur klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), pihak
rumah sakit yang mengajukan klaim kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai
penjamin atas seluruh atau sebagian biaya pelayanan kesehatan yang
diberikan kepada peserta. Sebelum dilakukan pembayaran, tagihan atas
klaim tersebut dicatat oleh rumah sakit hingga BPJS Ketenagakerjaan
melakukan proses pelunasan. Setelah pihak rumah sakit menyelesaikan dan
melengkapi prosedur klaim, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan
verifikasi terhadap seluruh transaksi pencairan klaim yang diterima dan
memeriksanya dengan nilai klaim yang diajukan. Selanjutnya, tagihan atau
dokumen pendukung seperti kwitansi dan invoice diterbitkan untuk
kemudian diverifikasi. Apabila seluruh dokumen telah lengkap dan sesuai,
maka proses akan dilanjutkan ke bagian keuangan untuk penyelesaian
administrasi. Prosedur klaim JKK ini, sejak pengajuan hingga pencairan,
umumnya dilaksanakan dalam waktu maksimal lima hari kerja.
NASKAH PUBLIKASI
Referensi

Adah, H., & Firdaus, R. (2024). Accounting Information System: Definition, Components, and Importance in a Company. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(6), 9173.

AKHSANU RIDLO, I. (2017). Pedoman Pembuatan Flowchart. Academia.Edu, 27.

Collins, S. P., Storrow, A., Liu, D., Jenkins, C. A., Miller, K. F., Kampe, C., & Butler, J. (2021). TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2023

Drs. I Cenik Ardana, H. L. (2016). Sistem Informasi Akuntansi. Mitra Wacana Media.

Gurusinga, M. O., Ilmu, J., Publik, A., Riau, U., Ilmu, J., Publik, A., & Riau, U. (2023). IMPLEMENTASI PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN PADA PENGEMUDI OJEK ONLINE DI KOTA PEKANBARU. 6(1), 305–314.

Ikhsan, M., Muliana, H., & Wahab, S. (2021). Penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sol Justicia, 4(2), 141–150. https://doi.org/10.54816/sj.v4i2.457

Lasiro, M. W., Rorong, A. J., & Tampongangoy, D. L. (2019). the Effectiveness of the Supervisory Function of the Implementation Procedures in North Sulawesi Province Regional Inspectorate. Jurnal Administrasi Publik, 5 (73).

Lestari, I., & Hirawati, H. (2022). Analisis Sistem Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) Pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Cilacap. Jurnal Akuntansi Dan Bisnis, 5(2), 3120–3125.

Mulyadi. (2016). Sistem Akuntansi (4th ed.). penerbit salemba empat.

Nawang Ardi, O., & Prabowo, B. (2024). Implementation of Work Accident Insurance ( Jkk ). 4(2), 163–169.

Nurcahyo, N. (2021). Perlindungan hukum tenaga kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Cakrawala Hukum, 12(1), 69–78. https://doi.org/10.26905/idjch.v12i1.5781

Oktamia Anggraini Putri. (2022). Jurnal Pendidikan dan Konseling. Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 4(20), 1349–1358.

Suminten, S., & Sintawati, I. D. (2020). Perancangan Sistem Informasi Sdm Berbasis Objek Pada Pt.General Protection and Respond Solution Dengan Menggunakan Metode Rational Unified Process. PROSISKO: Jurnal Pengembangan Riset Dan Observasi Sistem Komputer, 7(1), 17–25. https://doi.org/10.30656/prosisko.v7i1.2079


Properti Nilai Properti
Organisasi Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan
Email umpp.pekalongan@yahoo.com
Alamat Jl. Raya Pekajangan No. 1A Kedungwuni Pekalongan
Telepon (0285) 7832294
Tahun 2025
Kota Pekalongan
Provinsi Jawa Tengah
Negara Indonesia