Image Description

Publikasi

Karya Ilmiah Mahasiswa

Pencarian Spesifik

Kunjungan

Web Analytics

Detail Record


Kembali Ke sebelumnya

PENGARUH PERUBAHAN LAPISAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI DAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PADA KPP PRATAMA PEKALONGAN


Pengarang : Monica Safitri, Yohani, Yoha


Kata Kunci   :Pajak Penghasilan

Karena Indonesia saat ini tidak terdaftar sebagai negara berkembang, Indonesia melakukan proyek konstruksi di setiap sektor untuk membantu menciptakan populasi yang makmur dan damai. Tujuan di atas memerlukan strategi yang kompleks dengan tujuan moneter yang besar. Indonesia Maju bukan satu-satunya hal yang menunjukkan bahwa negara ini memiliki kebijakan moneter yang memadai. Setelah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, cara penghitungan yang berlaku saat ini. Melimpahnya sumber daya alam merupakan salah satu ciri yang membedakan Indonesia dengan negara besar lainnya. Selain itu, Indonesia memiliki populasi manusia terbesar di antara lima besar di dunia, dengan komposisi populasi manusia produktif yang terus berkembang. Ciri geografis Indonesia yang menjadi ciri khas adalah posisi strategisnya dalam perdagangan maritim internasional dan berada di perbatasan antara Asia dan Australia. Untuk mencapai kemajuan Indonesia, diperlukan investasi yang substansial (Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu RI, 2020).
1

Indonesia juga memiliki sejumlah pendapatan negara yang digunakan untuk mendanai proses pembangunannya. Indonesia harus memiliki sebuah alat yang disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar dapat memenuhi semua kebutuhannya secara lengkap. Dalam APBN, pendapatan negara berasal dari berbagai sumber, termasuk pajak, penerimaan negara non-pajak (PNBP), dan hibah. Penggunaan dana dari pendapatan negara tersebut akan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Penanganan Devisa, Pasal 1 ayat (9) menyebutkan bahwa uang yang masuk ke kas negara dianggap sebagai pendapatan negara. Pendapatan APBN terbagi menjadi tiga kategori utama: pajak, penerimaan bukan pajak, dan subsidi. Dalam tulisan ini, hanya sumber pendapatan negara dari pajak yang akan dibahas, karena pajak merupakan sumber utama kekayaan nasional di Indonesia. Jika diambil secara keseluruhan, pajak mewakili hampir 80 persen dari total pendapatan negara. Ada dua organisasi di Indonesia yang bersemangat untuk melaksanakan pajak pemungutan, yaitu pemerintah daerah dan pusat. Dalam konteks ini, otoritas tertinggi untuk pajak pusat dipegang oleh Direktorat Jenderal Pajak, sementara pajak daerah menjadi tanggung jawab dinas pendapatan daerah (PT Bank OCBC NISP , 2023).
Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Peraturan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak merupakan kewajiban pembayaran kepada negara yang harus dipenuhi oleh individu atau entitas hukum. Hal ini berlaku bagi mereka yang beroperasi sesuai dengan
2

hukum tanpa menerima imbalan langsung. Dana yang diperoleh dari pembayaran pajak ini digunakan untuk mendukung kebutuhan negara dan warganya. Pajak berperan sebagai sumber utama pendapatan bagi negara, dan tanpa pajak, banyak upaya pembangunan nasional tidak dapat terlaksana. Penggunaan sumber pajak berkisar dari biaya staf hingga pembiayaan berbagai proyek konstruksi. Dana pajak digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, dan kantor polisi. Selain itu, uang pajak juga digunakan untuk mendukung transaksi bisnis yang meningkatkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Setiap warga negara yang hadir, sejak lahir hingga meninggalkan dunia, mendapat manfaat dari pelayanan pemerintah, semua dibiayai dengan uang hasil penerimaan pajak. Ini mengindikasikan bahwa penerimaan pajak memiliki peran yang sangat signifikan dalam mendukung operasi pemerintahan dan pembangunan suatu negara. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya tentang fungsi keuangan atau pendapatan, pajak juga memiliki peran dalam redistribusi pendapatan dari kelompok ekonomi yang lebih berpotensi ke kelompok ekonomi yang kurang berpotensi. Oleh karena itu, ambang batas yang memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pemeriksaan yang diperlukan dalam proses perpajakan dengan aman dan andal merupakan kondisi yang cukup agar fungsi distribusi pendapatan dapat berjalan. Pada akhirnya, seluruh permasalahan ekonomi dan sosial yang dihadapi masyarakat dapat diselesaikan seefisien mungkin. Pajak tidak hanya harus dipahami tetapi juga harus dipahami secara rinci dari sudut pandang
3

hukum perpajakan, dasar pengenaan pajak, keputusan perpajakan, pemungutan pajak dan hak-hak wajib pajak (Wulan, 2023). Dalam pandangan filsafat perpajakan, membayar pajak tidak hanya merupakan suatu kewajiban, tetapi juga merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara sebagai bagian dari kontribusi mereka dalam proses pembangunan dan perubahan negara. Setiap orang atau badan usaha yang memperoleh penghasilan atau memiliki aset tertentu wajib membayar pajak. Hal ini berlaku baik untuk individu maupun perusahaan (Airlangga, 2022).
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis pajak yang harus dipenuhi. Namun kali ini penulis hanya akan membahas tentang pajak penghasilan karena pengenaanya kepada seluruh lapisan masyarakat yang berpenghasilan mulai dari penghasilan rendah sampai milyaran rupiah. Sehubungan dengan pekerjaan, atletik, peradilan, dan kegiatan lainnya, individu diberikan pemberitahuan tentang pembayaran pajak terhadap penghasilan tersebut. Ketika membahas pajak penghasilan, penulis hanya membahas peraturan terkini tentang modifikasi dalam kategori PPh, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sesuai dengan prinsip pengenaan retribusi. Menurut teori yang menggunakan 2 (dua) pendekatan ini, pajak harus diberi beban sesuai dengan kemampuan individu. Artinya pajak harus dibagikan kepada setiap orang sesuai dengan pendapatannya. Dua unsur pendekatan yaitu unsur obyektif, Pentingnya pemahaman yang tepat tentang pendapatan atau kekayaan individu dan aspek
4

subjektif, yakni pemahaman yang jelas tentang persyaratan materiil yang harus dipenuhi (V-TAX Wiki, 2018).
Pajak penghasilan adalah jenis pajak yang dimaksudkan untuk digunakan terhadap sasaran yang diperolehnya. PPh akan sering digunakan untuk merujuk pada orang atau organisasi yang mendapatkan penghasilan. Setiap perusahaan, baik itu perusahaan jasa maupun non-jasa, harus membayar agar dapat dianggap sebagai pajak. Pajak Penghasilan (PPh) menjadi fokus utama Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 yang mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 1984. Undang-Undang ini telah mengalami beberapa kali revisi dan yang terbaru adalah Undang-Undang No. 36 tahun 2008 (Mekari, 2023).
Pemerintah Indonesia menerapkan reformasi di sektor pajak pada tahun 1983, mengubah sistem penilaian resmi, yang pada saat itu digunakan oleh semua organisasi pajak dan umumnya dikenal sebagai sistem fiskus, menjadi sistem penilaian mandiri, yang memberikan sistem tanggung jawab dan menyediakan mekanisme agar pajak bisa objektif dalam menilai dirinya sendiri untuk mendaftarkan dirinya yang bertujuan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melakukan perhitungan, penyetoran, serta pelaporan perpajakannya secara mandiri (Maulida, 2022).
Sejalan dengan perkembangan zaman maka peraturan perundang- undangan tentang perpajakan pun mengalami pembaruan. Tarif PPh 21 resmi diperbarui oleh pemerintah dan berlaku mulai 1 Januari 2022. Tarif baru Di
5

dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), terjadi perubahan pada pengelompokan pajak penghasilan Pasal 21. Sebelumnya, hanya ada empat kelompok penghasilan yang dianggap sebagai PPh Pasal 21, tetapi sekarang ada lima kelompok tambahan dalam lapisan pajak tersebut. Ketentuan tentang penambahan tingkatan pajak penghasilan ini diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan: Tarif pajak yang berlaku untuk orang pribadi dalam negeri tergantung pada penghasilan yang dikenakan pajak, seperti yang dijelaskan dalam poin (a), dan harus sesuai dengan kategori orang pribadi dalam negeri sebagai berikut:
Gambar 1. Perubahan tarif PPh dan simulasi perhitungannya
Sumber : Indonesiabaik
Berdasarkan gambar diatas ada dua perubahan dari jadwal tarif sebelumnya. Jumlah yang tadinya Jumlah pendapatan dalam lapisan pertama, yang sebelumnya berada dalam kisaran 0 hingga Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
6

rupiah), kini telah ditingkatkan menjadi Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Sebagai contoh lain, lapisan kelima diperluas untuk mencakup individu yang memiliki pendapatan lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun. Jika sebelumnya tarif hanya ditetapkan 30 persen, maka tarif naik menjadi 35 persen mulai 1 Januari 2022. Ini merupakan bentuk keadilan yang dilakukan pemerintah. Akibatnya, masyarakat yang berpendapatan rendah diringankan, sedangkan masyarakat yang berpendapatan tinggi memberikan kontribusi yang lebih besar, sama dengan prinsip gotong royong (Fauzi, 2022). Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan bahwa pada tahun 2020, target pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2020 Pasal 1 ayat (3), adalah sebesar Rp 1.699,9 triliun. Namun, realisasi penerimaan pada tahun tersebut hanya mencapai Rp 1.404,5 triliun. Hal ini mengakibatkan penurunan sebesar 15 persen dari perkiraan sebelumnya sebesar 10 persen. Maka dengan perubahan lapisan pajak penghasilan pasal 21 apabila pada PPh sebelumnya (UU 36/2008) seseorang wajib pajak dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dikenakan 2 lapis tarif pajak yaitu 5 persen dan 15 persen. Maka setelah berlakunya UU HPP saat ini WP dengan PKP Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun hanya akan dikenakan 1 lapis tarif pajak yaitu 5 persen. Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah pendapatan yang harus dikenai pajak yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak penghasilan (Sumber: Wikipedia, 2023). PKP
7

dihitung dengan mengurangkan pendapatan satu tahun dengan penghasilan yang tidak dikenai pajak (PTKP). PTKP, di sisi lain, adalah jumlah batasan tertentu atas pendapatan Wajib Pajak yang tidak dikenakan pajak. PTKP digunakan sebagai referensi dalam perhitungan PPh 21 (PropertyGuru, 2023).
Wajib Pajak mempunyai peranan Hal yang kritis dalam operasional sistem dan peraturan perundang-undangan perpajakan adalah definisi Wajib Pajak, yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Tata Cara Perpajakan. Pasal tersebut menjelaskan bahwa Wajib Pajak adalah individu atau entitas hukum. Seseorang yang, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk membayar pajak, dimaksudkan untuk memenuhi suatu kewajiban perpajakan, khususnya pemungutan atau pengurangan pajak tertentu. Perpajakan yang efektif diartikan sebagai perpajakan yang telah menyelesaikan tugasnya dengan menerbitkan Surat Batas Waktu (SPT) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sesuai prosesnya yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak dalam Surat Edarannya No. SE- 89/PJ/2009 harus mendaftar mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah langkah yang seharusnya diambil oleh semua Wajib Pajak. Namun, dalam prakteknya, masih ada banyak Wajib Pajak yang terdaftar namun belum mematuhi standar perpajakan karena tidak aktif, bepergian, bersantai, atau keadaan lainnya. Kriteria perpajakan yang efektif dan tidak efektif, sebagaimana tercantum dalam surat edaran departemen umum pajak Nomor SE-26/PJ.2/1988 yang mengatur kriteria efektif dan tidak efektif dalam perpajakan merupakan hasil
8

dari isu yang telah dijelaskan sebelumnya. Ini menggambarkan bahwa pajak yang berfungsi adalah pajak yang mengikuti musim dan tahun pelaporan SPT. Namun, persyaratan pajak yang tidak menyertakan SPT tahun berjalan dan tahun sebelumnya tidaklah efektif (Astuti & Rusdianto, 2013).
Semua tindakan yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya diatur dalam Peraturan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ini merupakan sebagian yang disebabkan oleh inisiatif departemen umum perpajakan untuk mendidik masyarakat tentang pajak, dan lebih khusus lagi wajib pajak, tentang pajak dan pentingnya pajak (Susanti & Andi, 2018).
Tabel 1. Data tingkat kepatuhan Wajib Pajak saat melaporkan SPT tahunan
(dalam triliun rupiah)
Sumber : Data KPP Pratama Pekalongan 2021 (Adriyana & Lestari, 2022)
Pada 2016 ada 61,01 persen, 2017 ada 79,45 persen, 2018 ada 66,56 persen, 2019 ada 73,03 persen, dan 2020 ada 71,81 persen. Penurunan ini terjadi karena Wajib Pajak tidak secara tegas menyebutkan SPT. Inti dari pelaksanaan status Wajib Pajak adalah sejauh mana ketaatan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Kepatuhan perpajakan (tax
9

compliance) mencerminkan kemampuan Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku tanpa memerlukan pemeriksaan, penyidikan, pemberitahuan, atau penalti dari pihak berwenang hukum atau administratif (Gunadi, 2005). Ketidakpatuhan wajib pajak terdiri dari penghindaran, pengelakan, dan kelalaian pajak dengan mempengaruhi kekurangan penerimaan pajak. Ada sejumlah faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan, dan salah satunya adalah kesadaran akan kewajiban perpajakan. Peningkatan kesadaran masyarakat akan meningkatkan jumlah orang yang memenuhi kewajiban pendaftaran adalah Wajib Pajak, menyatakan dan membayar pajak secara akurat sebagai wujud tanggung jawab nasional.
Oleh karena itu, hal ini akan mengakibatkan penurunan pendapatan dari pajak penghasilan di KPP Pratama Pekalongan. Untuk itu, harus ditentukan Apakah pergerakan tarif PPh 21 menjadi salah satu penyebab turunnya rasio perolehan PPh 21. Lebih lanjut, tujuan penelitian ini adalah menganalisis potensi penerimaan pajak yang dapat dicapai dengan menggunakan tarif pajak PPh 21 yang baru diterapkan.
Dalam konteks yang telah diuraikan pada latar belakang masalah, penulis merasa tertarik untuk menjalankan sebuah penelitian dengan judul Pengaruh Perubahan Lapisan Pajak Penghasilan Pasal 21 Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada KPP Pratama Pekalongan.

Referensi

-


Properti Nilai Properti
Organisasi Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan
Email [email protected]
Alamat Jl. Raya Pekajangan No. 1A Kedungwuni Pekalongan
Telepon (0285) 7832294
Tahun 2023
Kota Pekalongan
Provinsi Jawa Tengah
Negara Indonesia