Image Description

Publikasi

Karya Ilmiah Mahasiswa

Pencarian Spesifik

Kunjungan

Web Analytics

Detail Record


Kembali Ke sebelumnya

ANALISIS MODEL PENERIMAAN TEKNOLOGI APLIKASI SISTEM CORE TAX DJP PADA DOSEN DAN TENDIK FAKULTAS EKONOMIKA DAN BISNIS UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PEKAJANGAN PEKALONGAN
Pengarang : Kristiana Novita Sari, Muhammad Fithrayudi Triatmaja
Kata Kunci   :Core Tax, Penerimaan Teknologi, Technology Acceptance Model (TAM), Persepsi kemudahan engguna, Persepsi Kemanfaatan, Behavioral Intention

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong berbagai instansi pemerintah untuk melakukan transformasi digital, termasuk dalam bidang perpajakan, transformasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan efisiensi administrasi,kualitas pelayanan, serta kepatuhan wajib pajak.Dalam beberapa tahun terakhir, digitalisasi perpajakan menjadi fokus utama banyak negara karena dinilai mampu menyederhanakan proses administrasi dan mengurangi beban kepatuhan wajib pajak.. (OECD, 2020) melalui konsep Tax Administration 3.0 menegaskan bahwa administrasi perpajakan modern perlu memanfaatkan teknologi digital secara terintegrasi agar proses perpajakan menjadikan lebih efektif, akurat, dan mudah di akses oleh Masyarakat.
Seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam bidang perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan reformasi modernisasi administrasi perpajakan melalui berbagai sistem layanan berbasis elektronik, Seperti e-Registration, e-Filing, e-Biling dan berbagai layanan digital lainya, Direktorat Jenderal Pajak saat ini juga mengembangkan Core Tax Administration System sebagai bagian dari proyek pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) (Korat & Munandar, 2025). Sistem Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang dirancang untuk mengintegrasikan seluruh bisnis perpajakan dalam satu platform. Sistem ini secara resmi digunakan sejak tahun 2025. Menjadikan salah satu langkah strategis pemerintahan dalam mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih modern, efisien, dan berbasis elektronik. Melalui sistem ini, proses registrasi wajib pajak, pembayaran pajak, pelaporan pajak hingga pengelolaan data perpajakan diharapkan dapa berjalan lebih cepat, akurat, dan terintegrasi (Direktorat Jenderal pajak, 2025).
Aplikasi Core tax DJP tidak terlepas dari berbagai hambatan. pengguna masih menghadapi sejumlah masalah, seperti proses akses yang lambat, kesulitan login, penyesuaian terhadap tampilan dan menu baru, Serta perlunya penyesuaian terhadap tampilan dan alur penggunaan sistem yang baru(Erawati &Mayangsari,2026) Selain itu,keterbatasan sosialisasi dan pelatihan.Kondisi tersebut menunjukan bahwa keberhasilan suatu sistem tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi yang digunakan, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh bagaimana pengguna menerima dan memanfaatkan teknologi dalam aktivitas sehari-hari (Davis, 1989).
Penerimaan teknologi pada sistem informasi merupakan salah satu faktor paling penting yang mempengaruhi keberhasilan penerapan teknologi. Sebuah sistem yang dirancang dengan menu yang lengkap dan teknologi yang canggih belum tentu dimanfaatkan secara optimal apabila pengguna merasa sistem tersebut sulit digunakan atau tidak memberikan manfaat yang nyata. Hal ini dapat dijelaskan melalui Techonolgy Acceptance Model (TAM) yang dikembangkan oleh(Davis,1989).Model ini menyatakan bahwa penerimaan suatu sistem teknologi dipengaruhi oleh dua faktor utama, yaitu perceived uselfulness (persepsi kemanfaatan) dan perceived ease of use (persepsi kemudahan pengguna),yang selajutnya mempengaruhi niat perilaku pengguna dalam menggunakan teknologi tersebut. Model TAM telah banyak digunakan dalam berbagai penelitian karena mampu menjelaskan perilaku pengguna secara empiris dalam mengadopsi sistem informasi.
Sejumlah penelitian terdahulu menunjukan bahwa Faktor-faktor dalam Technology Acceptance Model (TAM) mampu menjelaskan penerimaan teknologi pada sistem perpajakan digital. Penelitian oleh (Pawitri, 2025), menunjukanbahwakualitassistemberpengaruhpositifterhadapPerceivedease of use dan Perceived usefulness, yang selanjutnya menigkatkan Behavioral intention pada pengguna Core tax DJP. Penelitian (R. Ramadhan et al., 2025) juga menunjukan bahwa persepsi kemanfaatan dan kemudahan pengguna berpengaruh signifikan terhadap Core tax DJPoleh wajib pajak orang pribadi, serta kesiapan pengguna dalam beradaptasi dengan sistem baru. (Rahmah & Prabowo, 2025) membuktikan bahwa persepsi kemanfaatan dan pengalaman pengguna berpengaruh terhadap penerimaan Core tax pada wajib pajak badan. Penelitian (Rahmad&Yasid,2024)turut memperkuat temuan tersebut dengan menunjukan bahwa kemampuan pengguna komputer, persepsi kemudahan penggunaan dan persepsi kemanfaatan memberikan pengaruh positif terhadap sikap pengguna dalam menggunakan Core tax. Selain itu, (Fitriyanti & Mayangsari,2026) menjelaskan bahwa penerimaan Coretax oleh praktisi pajak tidak hanya dipengaruhi oleh persepsi kemanfaatan dan kemudahan
penggunaan, tetapi juga oleh efektivitas sistem serta pengalaman pengguna selama proses implementasi.
Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan (UMPP) menjadikan salah satu lingkungan yang menarik untuk dijadikan objek penelitian. Sebagai bagian dari civitas akademi yang memiliki kewajiban perpajakan. Dosen dan Tenaga Pendidik juga perlu beradaptasi dengan layanan perpajakan digital yang terus dikembangkan,termasuk Coretax DJP. Selain itu, Dosen pada bidang ekonomi, akuntansi, dan perpajakan memiliki pengetahuan yang relatif lebih dekat dengan praktik administrasi perpajakan sehingga dapat memberikan Gambaran yang menarik mengenai penerimaan terhadap sistem yang baru diterapkas tersebut. Di sisi lain, tenaga kependidikan memiliki pengalaman penggunaa teknologi yang berbeda sehingga memungkinkan munculnya persepsi yang beragam terhadap penggunaan Core tax.
Dari penjelasan tersebut, terdapat research gap berupa masih terbatasnya penelitian yang mengkaji penerimaan aplikasi sistem Core tax DJP menggunakan pendekatan Technology Acceptance Model (TAM) pada lingkungan perguruan tinggi, khususnya Dosen dan Tenaga Pendidik. Oleh karena itu, Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis penerimaan sistem Coretax DJP berdasarkan persepsi kemanfaatan dan persepsi kemudahan penggunaan pada Dosen dan Tenaga Pendidik FEB UMPP. Oleh karena itu, penelitian dengan judul “ANALISIS MODEL PENERIMAAN TEKNOLOGI APLIKASI CORE TAX DJP PADA DOSEN DAN TENDIK FAKULTAS EKONOMIKA DAN BISNIS UNIVERSITAS MUHAMMDIYAH PEKAJANGAN PEKALONGAN" perlu dilakukan untuk memperoleh Gambaran yang lebih komperhensif mengenai tingkat penerimaan pengguna terhadap kedua sistem tersebut.
NASKAH PUBLIKASI
Referensi

Davis, F. D. (1989). Perceived Usefulness, Perceived Ease of Use, and User Acceptance of Information Technology. Management Information Systems Quarterly, 13(3), 319–340. https://doi.org/10.2307/249008

Direktorat Jenderal pajak. (2025). Implementasi Coretax DJP. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://www.pajak.go.id/coretaxdjp

Erawati, A., & Mayangsari, S. (2026). Understanding Tax Practitioners ’ Acceptance of the Coretax System: an Extended Technology Acceptance Model ( TAM 2 ) Approach. 5(6), 391–405.

Fitriyanti, N., & Mayangsari, S. (2026). Mandatory but Not Fully Accepted?: Evaluasi Implementasi Coretax pada Perusahaan Induk Menggunakan Technology Acceptance Model. 3(4), 761–775. https://doi.org/https://doi.org/10.62421/jibema.v3i4.276

Korat, C., & Munandar, A. (2025). Penerapan Core Tax Administration System ( CTAS ) Langkah Meningkatkan Kepatuhan Perpajakan Di Indonesia. 8(1), 17–30.

Laudon,K.C.L. andJ. P.(2022). ManagementInformationsystem:Managingthe Digital Firm. 1.

OECD. (2020). Tax Administration 3 . 0: The Digital Transformation of Tax Administration Tax Retail Welfare Business Other. https://www.oecd.org/en/publications/tax-administration-3-0-the-digital-transformation-of-tax-administration_ca274cc5-en.html

Palullungan, A., Duruk, M., Bangkaran, T., Sabandar, S. Y., & Askikarno, C. (2026).Exploringtheantecedentsofcoretaxusageintention:Evidencefrom perceptions of convenience , usefulness , and risk. 6(2).

Pawitri,A.&.(2025).SystemQualityandUserAdoptionofCoretaxinIndonesia: A PLS-SEM-Based Technology Acceptance Model Study. Jurnal Akuntansi, Vol. 35 No(e-ISSN 2302-8556), 1757–1775.https://doi.org/10.24843/EJA.2025.v35.i08.p25

Pesa;, P. J., Evinita, L. L., Miran, M., Ahmad Gazali, & Salindeho, A. (2025). Balance: Jurnal Akuntansi dan Manajemen Evaluasi Coretax Berbasis Technology Acceptance Model : Perspektif Aparat Pajak. 4(3), 1702–1725.

PMK.No.54/2025.(2025).PeraturanMenteriKeuanganNomor54Tahun2025 tentang Perubahan Ketiga atas PMK 81 Tahun 2024. (3), 1–36. https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/454dde57-6a75-40ef-9afe-ff66077074db/2025pmkeuangan054.pdf

PMK.No.81/2024. (2024). ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-81-tahun-2024/overview

Rahmad,R., & Yasid, M. (2024). PAJAK DIERA DIGITAL PENDEKATAN TAM (TECHNOLOGYACCEPTANCEMODEL)PADAPELAPORANSPT. https://ejournal.kompetif.com/index.php/akuntansikompetif/article/view/284 5/2314

Rahmah,K.,&Prabowo,A.(2025).EvaluationofUserAcceptanceandExperience of the Coretax System Among Corporate Taxpayers in Indonesia Evaluasi Tingkat Penerimaan dan Pengalaman Pengguna Sistem Coretax pada Perusahaan Wajib Pajak di Indonesia. 29(2), 361–367. https://doi.org/10.46984/sebatik.v29i1.2686

Ramadhan, G., Wijaya, S., Pembangunan, U., Veteran, N., Pembangunan, U., & Veteran, N. (2025). IMPLEMENTASI CORE TAX ADMINISTRATION SYSTEM ( CORETAX ) DALAM PELAPORAN PAJAK: ANALISIS TECHNOLOGY. 4(4), 303–315. file:///C:/Users/acer/Downloads/Artikel_Perbaikan_Coretax.pdf

Ramadhan, R., Fauzi, A., Rachmadi, A., & Wijoyo, S. H. (2025). Analisis Penggunaan Coretax Oleh wajib Pajak Orang pribadi Non-karyawaan Dengan pendekatan Technology Acceptance Modal ( TAM ) ( Studi Kasus: DKI Jakarta ). 9(11), 1–9.

Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (Vol. 12, Number 5). https://doi.org/10.37641/jiakes.v12i5.2642

Republik Indonesia. (2023). Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023. https://peraturan.bpk.go.id/Details/246523/uu-no-6-tahun-2023


Properti Nilai Properti
Organisasi Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan
Email umpp.pekalongan@yahoo.com
Alamat Jl. Raya Pekajangan No. 1A Kedungwuni Pekalongan
Telepon (0285) 7832294
Tahun 2026
Kota Pekalongan
Provinsi Jawa Tengah
Negara Indonesia