Akad ijarah merupakan akad sewa-menyewa atas manfaat suatu jasa atau pekerjaan, yang dalam konteks ini diterapkan pada hubungan kerja antara pemilik konveksi dan buruh jahit. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif, melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pengupahan dilakukan berdasarkan jumlah potongan kain yang berhasil dijahit, dengan kesepakatan upah yang ditentukan diawal sebelum pekerjaan dilakukan. Dalam praktiknya, akad yang dilakukan telah memenuhi rukun dan syarat ijarah menurut Wahbah Az Zuhaili, seperti ijab qabul, kesepakatan upah, serta objek pekerjaan yang jelas. Namun demikian, terdapat beberapa aspek yang belum sepenuhnya ideal, seperti keterbatasan dokumentasi tertulis dan potensi ketidakseimbangan tawar menawar antara pemberi kerja dan buruh. Secara keseluruhan, implementasi akad ijarah pada sistem pengupahan ini dapat dikatakan sah dan sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah sebagaimana dijelaskan oleh Wahbah Az Zuhaili.
DAFTAR PUSTAKA
Al Anshariyah, N. R., Malik, Z. A., & Surahman, M. (2024). Analisis Akad Ijarah Pada Praktek Usaha Jahit Home Industri di Kecamatan Coblong Kota Bandung . Sharia Economic Law, 177-183.
Alfrandi, A., Suhayib, & Zuraidah. (2024). Implementasi Akad Ijarah Pada Jahit Bordir Rumahan Ditinjau Fiqh Muamalah. Journal of Sharia and law, 450-464.
Annajah, D. S. (2023). Implementasi Akad Ijarah Pada Sistem Upah Buruh Produksi Kain Batik (Studi Kasus Di Batik Larissa Dan Batik Feno Kampung Batik Pesindon kota Pekalongan). Jurnal Neraca, 120-129.
Azhari, V. (2021). Sistem Kerja Pada Usaha Konveksi Fashion Di Bukittinggi Sumatera Barat dan Penetapan Upahnya Dalam Perspektif Akad Ijarah Ala Al-Amal (Studi Tentang Keadilan Dan Kepastian Upah).
Azis, M. (2022). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Upah Buruh Panen Padi di Kecamatan Sumadua Kabupaten Aceh Selatan.
Az-Zuhaili, W. (2011). Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 5. Jakarta: Gema Insani.
Hidayah, A. (2020). Sistem Upah Pekerja Pada Konveksi Celana Jeans Bapak Toid di Dusun Wangkaldoyong Desa Sumurkidang Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang.
Mufidatun, K. S. (2023). Sistem Pengupahan Buruh Jahit Di Konveksi Kurnia Abadi Desa Blanceran Kecamatan Karanganom Kabupaten Klaten Dalam Perspektif Hukum Islam.
Mustaqfirin, M. U. (2020). Analisis Pemberian Upah Terhadap Kinerja Karyawan di Usaha Konveksi Wijaya Tulungagung dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Studi Islam Keagamaan Islam, 230-241.
Pazri, N. (2024). Analisis Sistem Pemberian Upah pada Usaha Jahit Pakaian Kelurahan Pasar Taluk Kuantan Perspektif Ekonomi Syariah.
Rahmawati, L. P., Marimin, A., & Sumadi. (2023). Sistem Pengupahan Dalam Perspektif Islam (Studi Kasus Konveksi Jaya Gemilang Klaten). Jurnal Ilmiah Ekonomi dan General, 283-290.
Sugiono. (2013). Metode Penelitian Pendidikan Kuantitatif, Kualitatif dan R dan D . Bandung : Alfabeta.
Taufik, M. (2023). Tinjauan Fiqih Muamalah Tentang Sistem Pengupahan Buruh Jahit Konveksi (Studi di Desa Babalan Lor Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan.
| Properti | Nilai Properti |
|---|---|
| Organisasi | Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan |
| umpp.pekalongan@yahoo.com | |
| Alamat | Jl. Raya Pekajangan No. 1A Kedungwuni Pekalongan |
| Telepon | (0285) 7832294 |
| Tahun | 2025 |
| Kota | Pekalongan |
| Provinsi | Jawa Tengah |
| Negara | Indonesia |