Image Description

Publikasi

Karya Ilmiah Mahasiswa

Pencarian Spesifik

Kunjungan

Web Analytics

Detail Record


Kembali Ke sebelumnya

ANALISIS PROSEDUR PENGELOLAAN SIMPANAN HARI RAYA (SHR) PADA KOSPIN JASA KANTOR KAS WARUNGASEM
Pengarang : Azizah Nishfa Lailia, Ferlinda Ainur Rachmani
Kata Kunci   :

Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian BAB I Pasal 1 Poin 1 disebutkan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Serta Pada BAB II Pasal 3 disebutkan Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.(Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, 1992)
Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang dibangun dengan asas kekeluargaan. Tiap jenis-jenis koperasi mampu membantu perekonomian masyarakat. Jenis-jenis koperasi bisa dibedakan menurut kepentingannya. Tujuan dibentuknya jenis-jenis koperasi membantu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Jenis-jenis koperasi ini memiliki peran dan fungsinya sendiri. Jenis-jenis koperasi berisi perkumpulan orang yang secara sukarela memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka.
Pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 menjelaskan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Berikut jenis-jenis koperasi menurut Pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992:

1.1.1 Koperasi Konsumen

Koperasi konsumen adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan bagi anggota dalam rangka penyediaan barang atau jasa yang dibutuhkan anggota. Pada koperasi ini, angggota memiliki identitas sebagai pemilik (owner) dan sebagai pelanggan (customer). Koperasi konsumen berperan dalam mempertinggi daya beli sehingga pendapatan riil anggota meningkat.

1.1.2 Koperasi Produsen

Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya-anggotanya adalah para produsen. Anggota koperasi ini adalah pemilik (owner) dan pengguna pelayanan (user). Dalam kedudukannya sebagai produsen, anggota koperasi produsen mengolah bahan baku/input menjadi barang jadi/output, sehingga menghasilkan barang yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang ada.

1.1.3 Koperasi simpan pinjam

Koperasi simpan pinjam yaitu koperasi yang bergerak dalam penghimpunan simpanan dari anggota kemudian meminjamkannya kembali kepada anggota yang membutuhkan. Dalam koperasi ini anggotanya memiliki kedudukan identitas ganda sebagai pemilik (owner) dan nasabah (customers).

1.1.4 Koperasi pemasaran

Koperasi pemasaran yaitu koperasi yang dibentuk untuk membantu anggota dalam memasarkan barang-barang yang mereka hasilkan. Anggota berkedudukan sebagai pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya. Dengan demikian bagi anggota, koperasi merupakan bagian terdepan dalam pemasaran barang ataupun jasa anggota produsen.

1.1.5 Koperasi Jasa

Koperasi Jasa merupakan koperasi di mana identitas anggota sebagai pemilik dan nasabah konsumen jasa dan atau produsen jasa. Dalam status anggota sebagai konsumen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi pengadaan jasa. Sedangkan dalam status anggota sebagai produsen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi produsen jasa atau koperasi pemasaran jasa.

Salah satu jenis koperasi yang berkembang di masyarakat adalah koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam merupakan koperasi yang menjalankan kegiatan usaha dengan menghimpun dana dari anggota dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada anggota dalam bentuk pinjaman. Koperasi simpan pinjam memiliki peran yang cukup penting dalam membantu masyarakat memperoleh akses layanan keuangan, terutama bagi anggota yang membutuhkan modal usaha atau dana untuk kebutuhan lainnya. Dengan adanya koperasi simpan pinjam, masyarakat dapat memperoleh layanan keuangan yang lebih mudah, cepat, dan dengan persyaratan yang relatif lebih sederhana dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya.

Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) JASA merupakan salah satu koperasi yang menyediakan berbagai produk simpanan bagi anggotanya. Salah satu produk simpanan yang banyak diminati adalah Simpanan Hari Raya (SHR). Simpanan Hari Raya merupakan produk simpanan berjangka yang dirancang untuk membantu anggota mempersiapkan kebutuhan finansial menjelang hari raya keagamaan. Melalui produk ini, anggota dapat menyisihkan sebagian pendapatannya secara rutin sehingga dana yang
terkumpul dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pada saat hari raya.

Pengelolaan Simpanan Hari Raya memerlukan prosedur yang jelas dan terstruktur agar pelaksanaannya berjalan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prosedur tersebut meliputi proses pembukaan rekening simpanan, penyetoran dana, pencatatan transaksi, pengelolaan data anggota, hingga pencairan simpanan pada waktu yang telah ditentukan. Prosedur yang baik akan mendukung kelancaran operasional koperasi serta meningkatkan kepercayaan anggota terhadap produk simpanan yang ditawarkan.

Dalam praktiknya, pengelolaan Simpanan Hari Raya melibatkan berbagai aktivitas administrasi yang harus dilakukan secara cermat untuk menghindari kesalahan pencatatan maupun keterlambatan pelayanan. Selain itu, perkembangan jumlah anggota dan transaksi yang semakin meningkat menuntut koperasi untuk menerapkan prosedur pengelolaan yang mampu menjamin keamanan dana serta ketepatan informasi yang diberikan kepada anggota. Oleh karena itu, evaluasi terhadap prosedur yang diterapkan menjadi penting untuk mengetahui apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan standar operasional yang berlaku.

Kospin JASA Kantor Kas Warungasem sebagai salah satu unit pelayanan Kospin JASA turut melaksanakan pengelolaan produk Simpanan Hari Raya bagi para anggotanya. Produk ini menjadi salah satu pilihan masyarakat dalam merencanakan kebutuhan keuangan menjelang hari raya karena menawarkan kemudahan dalam menabung secara rutin. Mengingat pentingnya peran produk SHR bagi anggota dan koperasi, diperlukan pemahaman yang mendalam mengenai prosedur pengelolaannya agar dapat diketahui bagaimana pelaksanaan setiap tahapan kegiatan yang terkait dengan produk tersebut.

Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai prosedur pengelolaan Simpanan Hari Raya yang diterapkan pada Kospin JASA Kantor Kas Warungasem. Penelitian ini dituangkan dalam Tugas Akhir yang berjudul “Analisis Prosedur Pengelolaan Simpanan Hari Raya (SHR) pada Kospin JASA Kantor Kas Warungasem.”
NASKAH PUBLIKASI
Referensi

Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah. (2025). Menkop Budi Targetkan Aset Kospin Jasa Naik 2 Kali Lipat untuk Dorong Ekonomi Lokal. https://diskopukm.jatengprov.go.id/berita/menkop-budi-targetkan-asetkospin-jasa-naik-2-kali-lipat-untuk-dorong-ekonomi-lokal

Kospin Jasa. (2026). Profil Perusahaan.

Kotler, P., & Armstrong, G. (2018). Principles of Marketing (Pearson (ed.); 17th ed.).

Mulyadi. (2023). Sistem Akuntansi, Edisi 4. Penerbit Salemba.

Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Usaha (2023).

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh (1995).

Terry, G. R., & Rue, L. W. (2019). Dasar-Dasar Manajemen (Edisi Revi). Bumi Aksara.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian (1992).


Properti Nilai Properti
Organisasi Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan
Email umpp.pekalongan@yahoo.com
Alamat Jl. Raya Pekajangan No. 1A Kedungwuni Pekalongan
Telepon (0285) 7832294
Tahun 2026
Kota Pekalongan
Provinsi Jawa Tengah
Negara Indonesia