Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 13 dalam penyusunan laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kedungwuni I Kabupaten Pekalongan. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan desain studi kasus tunggal, pengumpulan data melalui wawancara mendalam dengan pengelola keuangan dan analisis dokumentasi laporan keuangan periode 2024. Hasil penelitian menunjukkan transformasi signifikan sistem pelaporan keuangan dari mekanisme sederhana berbasis kas menjadi framework akuntansi akrual yang komprehensif. Implementasi PSAP Nomor 13 telah mencapai tingkat kesesuaian penuh pada seluruh komponen laporan keuangan wajib meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Meskipun demikian, ditemukan kelemahan pada tahap pengikhtisaran dimana neraca saldo belum disusun secara konsisten. Implementasi berhasil meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kualitas informasi keuangan untuk pengambilan keputusan strategis dalam pengelolaan fasilitas kesehatan primer.
Arif, B. (2013). Akuntansi pemerintahan Indonesia: Evolusi sektor publik menuju akuntansi berbasis akrual. Salemba Empat.
Hasanah, N., & Fauzi, A. (2022). Implementasi standar akuntansi pemerintahan pada badan layanan umum daerah: Studi kasus rumah sakit umum daerah. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Sektor Publik, 15(2), 145–162.
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. (2015). Pernyataan standar akuntansi pemerintahan nomor 13 tentang penyajian laporan keuangan badan layanan umum. KSAP.
Kusuma, A., Wijayanti, S., & Rahman, F. (2023). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas pelaporan keuangan BLUD: Perspektif institutional theory. Indonesian Journal of Public Sector Accounting, 7(1), 23–40.
Mahmudi. (2016). Akuntansi sektor publik (2nd ed.). UII Press.
Mardiasmo. (2018). Akuntansi sektor publik (6th ed.). Andi Offset.
Menteri Keuangan Republik Indonesia. (2015). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 217/PMK.05/2015 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum. Kemenkeu RI.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. (2010). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Sekretariat Negara.
Sari, D. P., & Wijayanto, H. (2022). Tantangan implementasi akuntansi berbasis akrual di puskesmas BLUD: Analisis faktor internal dan eksternal. Jurnal Riset Akuntansi Kontemporer, 14(1), 78–95.
Sugiyono. (2016). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D (23rd ed.). Alfabeta.
Wahyuni, S., Kristanto, A. B., & Setyawan, D. (2023). Determinan keberhasilan implementasi standar akuntansi pemerintahan pada badan layanan umum daerah. Indonesian Public Administration Review, 8(2), 112–128. http://journal.unair.ac.id/download-fullpapers-ipar.pdf
| Properti | Nilai Properti |
|---|---|
| Organisasi | Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan |
| umpp.pekalongan@yahoo.com | |
| Alamat | Jl. Raya Pekajangan No. 1A Kedungwuni Pekalongan |
| Telepon | (0285) 7832294 |
| Tahun | 2025 |
| Kota | Pekalongan |
| Provinsi | Jawa Tengah |
| Negara | Indonesia |