Image Description

Publikasi

Karya Ilmiah Mahasiswa

Pencarian Spesifik

Kunjungan

Web Analytics

Detail Record


Kembali Ke sebelumnya

TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM PELAPORAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN DI KPP PRATAMA PEKALONGAN TAHUN PAJAK 2019-2022


Pengarang : Putri Waatsiqoh, Yohani


Kata Kunci   :

Dalam kewajiban pelaporan perpajakan di Indonesia meskipun sudah melampaui target sebesar 80 persen, masih ada Wajib Pajak yang tidak tepat waktu atau bahkan tidak melaporkan SPT Tahunan. Oleh karena itu, diharapkan agar masyarakat, terutama Wajib Pajak Orang Pribadi, melaporkan SPT Tahunan sebelum atau paling lambat pada tanggal 31 Maret. Dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan tersebut Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan beberapa program seperti menginsentifkan publikasi mengenai batas waktu pelaporan, mempublikasikan kegiatan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di berbagai media sosial. Selain itu Direktorat Jenderal Pajak juga melakukan berbagai program seperti Penyuluhan, Pelayanan di kantor maupun Pelayanan di luar kantor. Meskipun demikian, kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam kewajiban pelaporan SPT Tahunan terdapat penemuan permasalahan, termasuk di dalamnya adalah banyaknya Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi dengan keterlambatan atau bahkan tidak melaporkannya sama sekali, SPT yang kurang lengkap, kesalahan dalam perhitungan jumlah PPh, ada hambatan yang mempengaruhi tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan SPT, dan usaha-usaha untuk meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak yang masih belum optimal. Tidak sedikit Wajib Pajak yang mengabaikan untuk melaporkan kewajiban perpajakannya. Hal ini seringkali terjadi karena Wajib Pajak beranggapan ketika sudah membayar pajak tidak perlu lagi melaporkan perpajakannya. Kepatuhan pelaporan SPT orang pribadi akan berdampak pada individu dan sistem perpajakan secara umum seperti akan dikenai sanksi atau denda dan juga resiko pemeriksaan pajak yang mendalam oleh otoritas pajak. Dengan adanya beberapa permasalahan kepatuhan pelaporan yang ada menjadikan penulis tertarik untuk mengukur sejauh mana tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.Untuk mengukur sejauh mana tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Penyusunan Tugas Akhir ini mengambil lokasi di KPP Pratama Pekalongan dengan time series yaitu tahun 2019 - 2022 dengan judul “Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan di KPP Pratama Pekalongan Tahun Pajak 2019-2022”.KPP Pratama Pekalongan adalah unit instansi dibawah naungan Kantor Wilayah Jawa Tengah 1 Semarang. KPP Pratama Pekalongan resmi beroperasi pada tanggal 6 November 2007 beralamat di Jalan Merdeka nomor 9, Kraton, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.Berdasarkan persentase tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak 2021 dan 2022 diukur dengan Norma Absolut Skala Lima berada di antara 65-79% dan 80-89% dengan skor cukup dan tahun 2022 dengan skor tinggi. Jika dilihat dari rata rata tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2019-2022 sebesar 72,58% tergolong dalam kategori cukup.Hasil penelitian dan pembahasan sebelumnya menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan di kantor ini belum stabil. Rata-rata tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dari tahun 2019 hingga 2022 adalah cukup patuh, yaitu sebesar 72,58%.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Andayani, T. D. (2010). Pengaruh karakteristik dewan komisaris independen terhadap manajemen laba (studi pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia) (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS DIPONEGORO).

Arifiyanto, M., & Kholidah, N. (2021). Analisis pengaruh pengetahuan produk, persepsi manfaat dan promosi terhadap minat penggunaan uang elektronik berbasis server. JMBI UNSRAT (Jurnal Ilmiah Manajemen Bisnis dan Inovasi Universitas Sam Ratulangi).7(3).

Azzahra, M., Yohani, Y., & Fatah, K. (2023). ANALISIS DAMPAK SEBELUM DAN DI SAAT PANDEMI COVID-19 TERHADAP HARGA SAHAM DAN LABA PERUSAHAAN SUB SEKTOR TRANSPORTASI YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA. Jurnal Akuntansi STIE Muhammadiyah Palopo9(1), 1-14.

Casavera. (2009). Perpajakan. Graha Ilmu.

data indonesia. (2023). https://dataindonesia.id/ekonomi/detail/rasio-kepatuhan-wajib-pajak-pph-capai-832-pada-2022. Dataindonesia.Id.

Kholidah, N., Hakim, M. R., & Purwanto, E. (2019). Analisis Kinerja Reksadana Saham Syariah Dengan Metode Sharpe, Treynor, Jensen, M², dan TT. Indonesian Interdisciplinary Journal of Sharia Economics (IIJSE)1(2), 29-40.

Hakim, M. R., & Kholidah, N. (2020). Hak Merek Sebagai Jaminan Gadai Untuk Permodalan Umkm Industri Kreatif Kerajinan Batik. Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum18(2).

Hakim, M. R., Kholidah, N., & Arifiyanto, M. (2022). Factors Affecting Muzakki's Decision In Choosing to Pay Zakat At Amil Zakat Institution. Robust: Research of Business and Economics Studies1(2), 57-73.

Kholidah, N., & Salma, A. N. (2019). Filantropi kreatif: Pemberdayaan ekonomi umat berbasis zakat produktif pada program 1000 UMKM LAZISMU Kabupaten Pekalongan. Cakrawala: Jurnal Studi Islam14(2), 93-101.

Kholidah, N., & Hakim, M. R. (2021). Analysis of zakat empowerment in the era of pandemy COVID-19 towards impossible material and spiritual aspects Mustahik. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam7(3), 1653-1662.

Klik pajak. (2023). https://klikpajak.id/blog/kewajiban-pajak-wajib-pajak-badan/. Klikpajak.Id. https://klikpajak.id/blog/kewajiban-pajak-wajib-pajak-badan/

KPP Pratama Pekalongan. (2023a). Jumlah WP OP wajib SPT Tahunan tahun 2019-2022 KPP Pratama Pekalongan.

KPP Pratama Pekalongan. (2023b). Jumlah WP OP yang melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019-2022 Tepat Waktu pada KPP Pratama Pekalongan.

KPP Pratama Pekalongan. (2023c). Tarif pajak penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum Undang-undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Pajak Penghasilan (HPP).

KPP Pratama Pekalongan. (2023d). Tarif pajak penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi setelah Undang-undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Pajak Penghasilan (HPP).

KPP Pratama Pekalongan. (2023e). Wilayah Kerja KPP Pratama Pekalongan.

Kuncoro, W. H. (2015). Pajak dan Kebijakan Fiskal. Penerbit Andi.

Lutfiani, A. P., & Hidayah, R. (2022). ESG Performance and Ownership Structure on Cost of Capital and Research & Development Investment. Fokus Bisnis Media Pengkajian Manajemen dan Akuntansi21(1), 25-42.

Lutfiani, H. (2021). The Moderating Role of Information Technology in The Performance of Baitut Tamwil Muhammadiyah in Central Java Indonesia. International Journal of Islamic Business and Economics (IJIBEC)5(2), 104-113.

Mardiasmo. (2011). Perpajakan, Edisi Revisi tahun 2008. Andi.

Resmi, S. (2014). Perpajakan Teori dan Kasus. Edisi 6, Buku 2. Salemba Empat.

Resmi, Si. (2011). Perpajakan Teori dan Kasus. Edisi 6. Salemba Empat.

Risgiyanti, R., & Hidayah, R. (2020). The role of workplace spirituality in reducing the negative impact of organizational cynicism on job performance. Jurnal Aplikasi Manajemen18(4), 692-703.

Riswan, R., & Suyono, E. (2016). Corporate diversification: Destroying or increasing firm value? Empirical evidence from Indonesia. Corporate Ownership & Control. 14 (4).

Riswan, R., Suyono, E., & Mafudi, M. (2017). Revitalization model for village unit cooperative in Indonesia.

Rosanti, C. (2020). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Inovasi Produk Koperasi Jasa Keuangan Syariah Pada KJKS BTM Se Jawa Tengah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam6(1), 8-13.

Rosanti, C. (2021). Tinjauan Hukum Islam Pada Edaran Pemerintah dan MUI Dalam Menyikapi Wabah Covid-19 Setelah Pemberlakuan New Normal. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam7(1), 393-402.

Saebani, S., Purwanto, T., & Wirawan, B. (2020). Batik Sebagai Media Dakwah pada Asosiasi Aksi Muda Bina Griya Kota Pekalongan. Jurnal Abdimas PHB: Jurnal Pengabdian Masyarakat Progresif Humanis Brainstorming3(1), 1-8.

Safri Nurmantu. (2005). Pengantar Perpajakan. Granit.

Setiawati, A. D. dan L. (2010). Perpajakan Indonesia Konsep, Aplikasi dan Penuntun Praktis. CV. Andi Offset.

Suandy, E. (2021). Pajak dan Akuntansi Perpajakan. Penerbit Salemba.

Susanti, L., & Triatmaja, M. F. (2023). Pengaruh Religiusitas Dan Green Consciousness Terhadap Keputusan Pembelian Sabun Cuci Green Wash. Media Ekonomi23(1), 1-12.

Suryandari, K. K., & Setyari, N. P. W. (2020). Determinants of interest in using electronic money in Indonesia: evidence from Denpasar, Bali. Journal of Socioeconomics and Development3(2), 126-133.

Suyono, E., Farooque, O. A., & Riswan, R. (2016). Toward a model of traditional retailers and sellers empowerment in improving competitiveness against modern markets in Banyumas region, Indonesia. DLSU Business and Economics Review25(2), 147-165.

Suyono, E., Yarram, S. R., & Riswan, R. (2017). Capital structure, corporate performance, and life cycle: Evidence from Indonesia. Corporate Ownership & Control.

Suyono, E., Rusmana, O., & Riswan, R. (2019). The revitalization model through the implementation of accounting information system for village unit cooperative in Banyumas region, Indonesia. Media Ekonomi dan Manajemen34(1).

Suyono, E., Rusmana, O., & Riswan, R. (2019, April). Integrated Information System to Revitalize The Cooperatives in Banyumas. In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 255, No. 1, p. 012046). IOP Publishing.

Usamah, U. (2022). THE MODERATION ROLE OF GENDER ON THE FINANCIAL PERFORMANCE OF BAITUT TAMWIL MUHAMMADIYAH IN INDONESIA. Jurnal Ekonomi & Bisnis Islam8(1).

Wayan Nurkancana dan Sumartana. (1992). Evaluasi Hasil Belajar. Usaha Nasional.

www.pajakku.com. (n.d.). https://www.pajakku.com/read/60caf50558d6727b1651aae5/Apa-itu-Wajib-Pajak-dan-Apa-Saja-Kewajibannya (www.pajakku.com).


Properti Nilai Properti
Organisasi Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan
Email [email protected]
Alamat Jl. Raya Pekajangan No. 1A Kedungwuni Pekalongan
Telepon (0285) 7832294
Tahun 2023
Kota Pekalongan
Provinsi Jawa Tengah
Negara Indonesia