Image Description

Publikasi

Karya Ilmiah Mahasiswa

Pencarian Spesifik

Kunjungan

Web Analytics

Detail Record


Kembali Ke sebelumnya

ANALISIS PENGARUH PROGRAM ZAKAT PRODUKTIF TERHADAP KEMANDIRIAN EKONOMI MUSTAHIK DI KOTA PEKALONGAN
Pengarang : Muchamad Syafi An Maulana, Yohani
Kata Kunci   :ANALISIS ZAKAT PRODUKTIF SEBAGAI UNTUK KEMANDIRIAN EKONOMI BAGI MUSTAHIK DI KOTA PEKALONGAN

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah
Kemandirian ekonomi merujuk pada kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup secara mandiri tanpa bergantung pada bantuan dari pihak lain. Mencapai kemandirian ekonomi merupakan tujuan utama dalam usaha mengatasi kemiskinan dan memberdayakan masyarakat. Prinsip ini sejalan dengan konsep zakat yang tidak hanya memberikan bantuan sementara, tetapi juga mendorong penerima zakat untuk keluar dari kemiskinan dan mencapai kemandirian ekonomi. Menurut Syariah (2019),Kemandirian merujuk pada kemampuan untuk berdiri sendiri tanpa bergantung pada orang lain, sementara ekonomi adalah ilmu yang mempelajari prinsip-prinsip dasar produksi, distribusi, dan konsumsi barang, serta pengelolaan kekayaan, uang, tenaga, waktu, dan sumber daya berharga lainnya.
Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang ketiga, setelah dua kalimat syahadat dan shalat. Zakat memiliki peran yang sangat penting karena berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan berfungsi sebagai langkah utama dalam memperkuat serta meningkatkan perekonomian, terutama bagi umat Muslim yang menghadapi kesulitan. Kewajiban membayar zakat berlaku bagi semua umat Muslim di seluruh dunia. Dalam Al-Qur'an dan sunnah, zakat disebutkan bersamaan dengan shalat, menunjukkan kedekatannya dalam praktik ibadah. Tanpa melaksanakan kedua ibadah ini, keislaman seseorang dianggap belum lengkap. Zakat berfungsi sebagai jembatan menuju pemahaman Islam yang benar; mereka yang melaksanakannya akan berada di jalur yang benar, sedangkan yang mengabaikannya akan tersesat. Sitepu (2018) menegaskan bahwa zakat adalah kunci utama dalam mengatasi kemiskinan, yang merupakan penyebab berbagai masalah, baik bagi individu maupun masyarakat. Kemiskinan dianggap sebagai sumber dari segala bencana, kebencian, dan tindakan jahat. Oleh karena itu, kemiskinan, keserakahan, dan kekikiran dalam menggunakan harta di jalan Allah dianggap sebagai musuh utama masyarakat.
Zakat adalah salah satu sumber pendanaan utama dalam ajaran Islam, berfungsi untuk mengatasi kemiskinan dan sebagai bentuk ibadah sosial yang secara langsung memenuhi kebutuhan manusia. Sebagai salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan, zakat harus dibayar oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat dan disalurkan kepada penerima yang berhak, atau digunakan untuk mendukung penyebaran ajaran Islam. Zakat termasuk dalam kategori ibadah maliyah ijtima'iyah, yaitu ibadah yang terkait dengan harta dan berperan penting dalam pembangunan masyarakat. Pengelolaan zakat yang efektif, baik dalam hal pengumpulan maupun distribusi, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di Indonesia, terdapat lembaga yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) di tingkat nasional.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah lembaga pemerintah non-struktural yang memiliki tugas menerima, mengelola, dan mendistribusikan zakat, serta bertanggung jawab langsung kepada pemerintah sesuai dengan tingkatnya. Selain zakat, BAZNAS juga menerima infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. Pengelolaan dan distribusi infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh pemberi, serta dicatat dalam pembukuan khusus.
Badan Amil Zakat Nasional memiliki berbagai unit, salah satunya adalah Unit Pengumpul Zakat. Unit ini merupakan bagian dari struktur BAZNAS di setiap level yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan zakat. Unit Pengumpul Zakat melayani muzakki (pemberi zakat) di berbagai instansi atau lembaga pemerintah, BUMN, BUMD, serta perusahaan swasta di tingkat provinsi.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah lembaga yang mengelola zakat di tingkat nasional. Sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang independen, BAZNAS bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri Agama dan berlokasi di Ibu Kota Negara. BAZNAS merupakan satu-satunya badan resmi yang dibentuk pemerintah untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) secara nasional. Di BAZNAS Kota Pekalongan, terdapat beberapa program kerja, yakni Pekalongan Pintar, Pekalongan Sejahtera, Pekalongan Sehat, dan Pekalongan Produktif. BAZNAS Kota Pekalongan dipilih karena memiliki data yang lebih lengkap dan mudah diakses mengenai pengumpulan dan distribusi zakat produktif serta informasi penerima manfaat. Hal ini mempermudah analisis mendalam dan mengurangi biaya serta waktu yang diperlukan untuk pengumpulan data atau survei lapangan..
Zakat produktif adalah bentuk zakat yang diberikan kepada mustahik (penerima zakat) dengan tujuan membantu mereka memenuhi kebutuhan hidup jangka panjang. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kondisi ekonomi mereka sehingga mereka dapat menjadi muzakki (pemberi zakat) di masa depan. Zakat produktif melibatkan pengelolaan dana zakat dengan menginvestasikannya dalam kegiatan atau proyek yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat Islam secara berkelanjutan. Dana zakat produktif tidak hanya disalurkan sebagai bantuan langsung kepada mustahik, tetapi juga digunakan untuk mendanai usaha produktif atau memberikan modal usaha kepada individu atau kelompok yang memiliki potensi untuk meningkatkan ekonomi mereka sendiri. Tujuan utama dari zakat produktif adalah memberdayakan mustahik secara ekonomi agar mereka bisa mandiri dan keluar dari kemiskinan. Berbeda dengan zakat konsumsi, zakat produktif fokus pada pengembangan. Contoh zakat produktif termasuk pemberian modal usaha atau pinjaman kepada mustahik yang terlibat dalam kegiatan ekonomi, seperti pedagang, serta penyediaan alat produksi atau pelatihan keterampilan seperti manajemen usaha, menjahit, atau komputer untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas mustahik.
Zakat produktif merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Dengan memanfaatkan dana zakat untuk pengembangan usaha produktif, praktik zakat produktif mencakup pemberdayaan ekonomi melalui berbagai kegiatan seperti pendampingan, pelatihan, dan pemberian modal usaha kepada masyarakat yang membutuhkan. Di Kota Pekalongan, program ini umumnya dikelola oleh lembaga zakat atau yayasan amil zakat yang bekerja sama dengan berbagai stakeholder lokal untuk mendukung pengentasan kemis Kemandirian dan peningkatan ekonomi komunitas. kemandirian Ekonomi Merujuk pada kemampuan individu atau kelompok untuk mengelola sumber daya dan mencapai keberlanjutan ekonomi secara mandiri tanpa tergantung pada bantuan eksternal secara berkelanjutan. Kemandirian ekonomi mencakup kemampuan untuk membangun dan mengembangkan usaha, meningkatkan pendapatan, dan mengurangi ketergantungan terhadap bantuan sosial atau zakat.
Dengan adanya Zakat Produktif Menunjukkan upaya untuk meningkatkan pendapatan mustahik, baik melalui pengembangan usaha produktif, peningkatan keterampilan, akses terhadap sumber daya produktif seperti modal atau pelatihan, atau pemberdayaan dalam aspek-aspek ekonomi lainnya. Penggunaan dana zakat untuk kegiatan ekonomi produktif bertujuan agar mustahik dapat mencapai kemandirian sosial dan ekonomi. Dengan cara ini, mereka didorong untuk berusaha atau memulai usaha sendiri, sehingga mereka dapat memperoleh pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka tanpa harus bergantung pada bantuan dari pihak lain..(Ridwanto, 2023)
Berdasarkan penjelasan di atas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian atau analisis lebih lanjut mengenai hal tersebut. bagaimana “Pengaruh program Zakat Produktif terhadap kemandirian ekonomi Mustahik di Kota Pekalongan”.
1.2. Perumusan Masalah
Berdasarkan penjelasan latar belakang yang telah diuraikan, rumusan masalah dapat disusun sebagai berikut:
1. Apa dampak program Zakat Produktif terhadap peningkatan pendapatan Mustahik?
2. Bagaimana pengaruh program Zakat Produktif terhadap kemandirian ekonomi Mustahik di Kota Pekalongan?
1.3. Tujuan Tugas Akhir
Dari latar belakang masalah dan perumusan masalah yang telah dijelaskan sebelumnya, maka dapat ditemukan tujuan tugas akhir adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui penyaluran Zakat Produktif terhadap pemberdayaan ekonomi Mustahik di Kota Pekalongan.
2. Mengetahui pengaruh program Zakat Produktif terhadap kemandirian ekonomi Mustahik di Kota Pekalongan
1.4. Kegunaan Tugas Akhir
Penyusunan tugas akhir ini menawarkan berbagai manfaat, khususnya bagi pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaannya. Pihak-pihak yang terkait meliputi:
1. Bagi Penulis
Diharapkan hasil dari penulisan tugas akhir ini dapat memperluas wawasan dan pengetahuan penulis terkait pengaruh program Zakat Produktif terhadap kemandirian ekonomi Mustahik di kota Pekalongan.
2. Bagi Masyarakat
Hasil dari penulisan tugas akhir ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam meningkatkan keterampilan dan potensi ekonomi mereka, sehingga mereka bisa lebih mandiri secara finansial dan mengurangi ketergantungan pada bantuan sosial.

3. Bagi Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan
Hasil dari penulisan tugas akhir ini diharapkan dapat berfungsi sebagai acuan untuk penelitian-penelitian berikutnya yang berkaitan dengan implementasi zakat produktif.
4. Bagi badan Amil Zakat Nasional Kota Pekalongan
Hasil dari penulisan tugas akhir ini diharapkan dapat memaksimalkan kontribusi mereka dalam meningkatkan kemandirian ekonomi mustahik melalui program zakat produktif, serta memberikan manfaat yang optimal bagi penerima zakat dan masyarakat secara umum.
1.5. Metode Tugas Akhir
1. Sasaran Tugas Akhir
Dalam penulisan tugas akhir ini, objek penelitian yang menjadi fokus adalah Mustahik yang berada di Kota Pekalongan.
2. Lokasi Tugas Akhir
Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Jenis Tugas Akhir yang berada di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Pekalongan, yang terletak di Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Jawa Tengah 51111.
3. Jenis Tugas Akhir
Metode yang diterapkan dalam penulisan tugas akhir ini adalah metode kualitatif.
4. Penentuan Variabel Tugas Akhir
Untuk memberikan arah dan fokus yang lebih jelas dalam penelitian ini, penulis menetapkan batasan-batasan penelitian pada Tinjauan Analisis Pengaruh Program Zakat Produktif terhadap Kemandirian Ekonomi Mustahik di Kota Pekalongan. Penelitian ini menggunakan variabel independen, yaitu jumlah dana zakat yang dialokasikan untuk program Zakat Produktif, jenis program yang diberikan (seperti pelatihan kewirausahaan, bantuan modal usaha, atau pembinaan keterampilan), serta tingkat partisipasi masyarakat dalam program tersebut. Sementara itu, variabel dependen dalam penelitian ini meliputi pendapatan usaha (misalnya dalam bentuk rupiah per bulan), ketersediaan lapangan usaha, kemampuan mengelola usaha secara mandiri, dan tingkat kesejahteraan keluarga (diukur dengan kriteria seperti kecukupan gizi, pendidikan anak, dan akses kesehatan). Penelitian ini bertujuan untuk menilai dan menganalisis dampak serta efektivitas pengaruh Zakat Produktif terhadap mustahik.
5. Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara mengumpulkan informasi melalui wawancara langsung dengan pihak BAZNAS untuk memperoleh data yang relevan dengan tujuan penelitian.
6. Sumber Data
A. Data Primer
Data primer adalah informasi yang dikumpulkan langsung oleh penulis dari BAZNAS Kota Pekalongan, seperti melalui wawancara dengan staf BAZNAS di lokasi tersebut.
B. Data Sekunder
Data sekunder merujuk pada informasi yang diperoleh dari sumber lain selain objek penelitian itu sendiri. Misalnya, data yang diperoleh dalam bentuk dokumen yang disediakan oleh BAZNAS Kota Pekalongan.
1.6. Sistem Penulisan
1. Bagian Awal
Bagian awal mencakup halaman sampul, halaman judul, halaman pengesahan, halaman pernyataan bahwa tugas akhir ini bukan hasil plagiasi, halaman motto, halaman persembahan, kata pengantar, daftar isi, daftar tabel, daftar gambar, dan daftar lampiran.
2. Bagian Utama, terdiri dari lima bab diantaranya:
BAB 1 PENDAHULUAN
Bab ini mencakup latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan dari tugas akhir, manfaat tugas akhir, metode yang digunakan, serta sistematika penulisan.
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
Bab ini berisi penjelasan mengenai teori-teori yang menjadi dasar penulisan dan pembahasan topik tugas akhir ini. Penulis akan memberikan gambaran umum terkait Zakat Produktif.
BAB III GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN
Bab ini berisi tentang sejarah BAZNAS Kota Pekalongan, filosofi, struktur organisasi, wilayah kerja, serta tugas, kedudukan, dan fungsi.
BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN
Bab ini menjelaskan secara mendetail kondisi umum lokasi (sasaran) Tugas Akhir yang relevan dengan masalah yang diteliti. Selain itu, bab ini memuat hasil analisis data yang dibahas secara mendalam dan memberikan evaluasi terhadap hasil tugas akhir, dengan dukungan teori serta temuan dari penelitian lain yang berkaitan atau relevan dengan tugas akhir tersebut.
BAB V PENUTUP
Bab ini menyajikan kesimpulan dan implikasi dari hasil analisis mengenai pengaruh Program Zakat Produktif terhadap kemandirian ekonomi Mustahik di Kota Pekalongan.
3. Bagian Akhir
Bagian Akhir terdiri atas daftar Pustaka dan lampiran. Daftar pustaka memuat semua pustaka yang dijadikan acuan dalam uraian dan disusun menurut abjad nama pengarang. Lampiran memuat keterangan-keterangan atau data yang bersifat melengkapi uraian dalam bagian utama.

NASKAH PUBLIKASI
Referensi

DAFTAR PUSTAKA

 Amelia, E. (2012). Penyaluran Dana Zakat Produktif Melalui Pola Pembiayaan (Studi Kasus Bmt Binaul Ummah Bogor). Signifikan: Jurnal Ilmu Ekonomi, 1(2), 79–92. https://doi.org/10.15408/sjie.v1i2.2600

Bloom, N., & Reenen, J. Van. (2013). Etheses IAIN KEDIRI. Etheses IAIN KEDIRI, 89.

Efendi, M. (2017). Pengelolaan Zakat Produktif Berwawasan Kewirausahaan Sosial dalam Mengentaskan Kemiskinan di Indonesia [Management of Productive Zakat with Social Entrepreneurship Insight in Alleviating Poverty in Indonesia]. Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 2(1), 21–38.

Hartatik, E. (2015). Analisis Praktik Pendistribusian Zakat Produktif Pada Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kabupaten Magelang Emi Hartatik. Az Zarqa, 7(1), 33. https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/azzarqa/article/view/1492

Mahmuda, M., & Sarwan. (2020). Pemberdayaan melalui ZakatPerspektif Al-Qur’an. At-Taghyir, 3(1), 23–42.

Ridwanto, R. (2023). Pengelolaan Zakat Produktif Sebagai Instrumen Peningkatan Kesejahteraan Umat. Hawalah: Kajian Ilmu Ekonomi Syariah, 2(2), 41–52. https://doi.org/10.57096/hawalah.v2i2.30

Sitepu, M. U. (2018). Zakat Dan Perekonomian Umat Islam. Jurnal Ilmiah Islam Futura, 6(2), 51. https://doi.org/10.22373/jiif.v6i2.3046

Syariah, D. I. P. (2019). Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (22.05.2019). 33, 2020.

Biharul Anwar, A. (2018). Zakat Produktif Untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat. ZISWAF?: Jurnal Zakat Dan Wakaf, 5(1), 41. https://doi.org/10.21043/ziswaf.v5i1.3508

Wang, Y., Wang, Z. P., Zhang, Y., Xu, J., & Duan, Y. (2016). Years of tight oil fracturing: What have we learned? Society of Petroleum Engineers - SPE Asia Pacific Hydraulic Fracturing Conference, II(1), 75–89. https://doi.org/10.2118/181810-ms


Properti Nilai Properti
Organisasi Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan
Email umpp.pekalongan@yahoo.com
Alamat Jl. Raya Pekajangan No. 1A Kedungwuni Pekalongan
Telepon (0285) 7832294
Tahun 2025
Kota Pekalongan
Provinsi Jawa Tengah
Negara Indonesia