Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat sekarang ini memungkinkan Institusi untuk mengembangkan sistem informasi guna menunjang operasional kegiatannya. RSUD Bendan Kota Pekalongan sejak tahun 2021 telah menggunakan SIPD BLUD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah Badan Layanan Umum Daerah) dalam pengelolaan keuangan Rumah Sakit baik itu pencatatan pendapatan, pengeluaran kas serta hutang piutang rumah sakit). Sedangkan untuk membayarkan belanja BLUD RSUD Bendan Kota Pekalongan menggunakan aplikasi CMS Bank Jateng (Cash Management System) atau internet banking yang khusus ditujukan untuk organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Artikel ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penggunaan bridging system antara SIPD BLUD dengan CMS Bank Jateng pada transaksi pembayaran belanja BLUD RSUD Bendan. Metodologi Penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan mengandalkan data primer yang diperoleh melalui wawancara dan observasi langsung. Untuk meningkatkan keabsahan data digunakan triangulasi metode dengan membandingkan hasil wawancara dengan hasil observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bridging system antara SIPD BLUD dengan CMS Bank Jateng berjalan seperti harapan, efektif dibuktikan dengan keberhasilan pembayaran belanja BLUD RSUD Bendan kepada Penyedia sesuai dengan informasi pada SPD (Surat Pencairan Dana) yang diterbitkan oleh aplikasi SIPD BLUD.
REFERENSI
Arifah, F. N. (2023). Konsep sistem informasi: Teori dan konsep. Yayasan Literasi Sains Indonesia.
BLUD.co.id. (n.d.). Implementasi teknologi “bridging system”. https://blud.co.id/
Habiby, M. (2025). Pengaruh sistem otorisasi dan sistem informasi akuntansi terhadap efektivitas sistem pengendalian internal klien di Kantor Akuntan Publik Boy Febrian. Sainmikum, 2(2), 96–102.
Martin, E. W., Brown, C. V., DeHayes, D. W., Hoffer, J. A., & Perkins, W. C. (2002). Managing information technology (4th ed.). Prentice Hall.
Moleong, L. J. (2014). Teknik analisis data. PT Remaja Rosdakarya.
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. https://peraturan.bpk.go.id/
Nadiva, N., & Safriantini, D. (2024, Desember). Digitalisasi keuangan: Efektivitas sistem informasi akuntansi penerimaan kas di kasir induk Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung. An-Nadaa: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 11(2), 102–109.
Pemerintah Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 1 angka 58. https://peraturan.bpk.go.id/
Pratama, R. A., Silalahi, A. D., & Saraswati, D. (2021, Desember). Analisis sistem informasi akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas untuk perencanaan dan pengendalian keuangan pada Rumah Sakit Mitra Sejati
Presiden Republik Indonesia. (2018). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pasal 7. https://peraturan.bpk.go.id/
Presiden Republik Indonesia. (2018). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS-PK). https://peraturan.bpk.go.id/
Santosa, B. (2020). Pedoman pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
| Properti | Nilai Properti |
|---|---|
| Organisasi | Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan |
| umpp.pekalongan@yahoo.com | |
| Alamat | Jl. Raya Pekajangan No. 1A Kedungwuni Pekalongan |
| Telepon | (0285) 7832294 |
| Tahun | 2025 |
| Kota | Pekalongan |
| Provinsi | Jawa Tengah |
| Negara | Indonesia |