Evaluasi standar pelayanan kefarmasian di puskesmas se-kabupaten batang berdasarkan peraturan menteri kesehatan republik Indonesia nomor 74 tahun 2016
Pengarang : Shella Dama Rizkitia, St. Rahmatullah, Yulian Wahyu Perma
Kata Kunci   :Standar pelayanan kefarmasian, Permenkes, Puskesmas.
Pelayanan kefarmasian merupakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk dapat mencegah atau menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan obat atau sediaan habis pakai. Tujuan penelitian ini untuk mengevaluasi terkait standar pelayanan kefarmasian di Puskesmas Se-Kabupaten Batang Tahun 2020. Metode penelitian yang digunakan yaitu deskriptif kuantitatif, pengambilan sampel dengan total sampling berjumlah 34 responden yang memenuhi kriteria inklusi dan instrumen pada penelitian ini menggunakan kuesioner kemudian dianalisis menggunakan univariat. Hasil dari penelitian ini adalah dari 4 Puskesmas rawat inap di Kabupaten Batang yang sesuai berdasarkan pedoman Permenkes RI No 74 Tahun 2016 yaitu Puskesmas Gringsing, Puskesmas Subah dan Puskesmas Bandar karena sudah mempunyai Apoteker di Apotek Puskesmas. Berdasarkan Permenkes No 74 tahun 2016, setiap puskesmas harus memiliki minimal 1 (satu) orang Apoteker sebagai penanggungjawab dan dibantu oleh TTK, sedangkan di Puskesmas Bawang belum mempunyai Apoteker sehingga dapat disimpulkan bahwa Puskesmas Bawang belum sesuai dengan Permenkes RI No 74 Tahun 2016. Pada penelitian ini diharapkan pelayanan kefarmasian di puskemas agar lebih efektif dan efisien sesuai dengan standar Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016.
Referensi
-
Properti | Nilai Properti |
---|---|
Organisasi | Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan |
[email protected] | |
Alamat | Jl. Raya Pekajangan No. 1A Kedungwuni Pekalongan |
Telepon | (0285) 7832294 |
Tahun | 2020 |
Kota | Pekalongan |
Provinsi | Jawa Tengah |
Negara | Indonesia |