Image Description

Publikasi

Karya Ilmiah Mahasiswa

Pencarian Spesifik

Kunjungan

Web Analytics

Detail Record


Kembali Ke sebelumnya

Analisis Penerapan Sistem Coretax dalam Pelayanan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi pada KPP Pratama Pekalongan
Pengarang : Kartika Aprilia Sari, Djauhar Edi Purnomo
Kata Kunci   :Coretax; SPT Tahunan; Wajib Pajak Orang Pribadi; Pelayanan Pajak; KPP Pratama Pekalongan

Perkembangan teknologi informasi di era digital telah membawa
perubahan dalam berbagai sektor, termasuk sektor perpajakan. Reformasi
administrasi perpajakan terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) untuk meningkatkan kualitas pelayanan, efektivitas pengawasan,
serta kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya
(Nugrahanto 2021). Transformasi digital dalam bidang perpajakan
menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan sistem
administrasi perpajakan yang lebih modern, transparan, dan terintegrasi.
Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak
membangun Core Tax Administration System (Core Tax), yaitu sistem inti
pengelolaan perpajakan terbaru di Indonesia yang disusun untuk
mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan ke dalam satu sistem yang
terpusat. Penerapan Coretan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi
pelayanan, memperbaiki akurasi data perpajakan, dan meringankan Wajib
Pajak dalam mengakses layanan perpajakan secara digital, terutama dalam
proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan (Nurrima Ayu
Asyifa 2024).
Penerapan Core Tax Administration System (Coretax) bertujuan
untuk mengoptimalkan kualitas pelayanan perpajakan agar lebih modern
dan terintegrasi namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai
tantangan yang perlu dihadapi. Peralihan sistem administrasi perpajakan
dari sistem sebelumnya menuju ke sistem yang baru membutuhkan
kematangan infrastruktur teknologi, sumber daya manusia, serta
kemampuan adaptasi Wajib Pajak terhadap perubahan sistem pelayanan
berbasis digital. Wajib pajak dalam pelaksanaannya masih banyak yang
mengalami kesulitan dalam memahami penggunaan sistem Coretax,
utamanya terhadap pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara
digital (Astuti et al. 2025).
Petugas pelayanan juga dituntut untuk memiliki pemahaman yang
baik terkait sistem Coretax agar mampu memberikan asistensi dan
pendampingan kepada Wajib Pajak selama proses pelaporan SPT
Tahunan. Petugas maupun Wajib Pajak masih menemukan berbagai
kendala yang dihadapi selama pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan.
Kendala tersebut antara lain Wajib Pajak yang lupa alamat email atau kata
sandi akun Coretax, tidak membawa atau tidak memiliki bukti potong
pajak, gangguan pada sistem Coretax, minimnya pemahaman sebagian
Wajib Pajak terhadap tahapan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax.
Penelitian mengenai transisi e-Filing menuju Coretax pada KPP
Pratama Purwakarta merupakan temuan yang juga mendukung bahwa
implementasi sistem baru masih menghadapi hambatan, baik dari sisi
teknis maupun kemampuan pengguna dalam beradaptasi dengan sistem
baru. Berbagai kendala penggunaan Coretax selain itu juga banyak
disampaikan masyarakat pada forum diskusi digital, paling utama yang
berkaitan dengan proses login, pelaporan SPT Tahunan, serta pemahaman
terhadap fitur dan tahapan penggunaan sistem Coretax (Astuti et al. 2025).
Kendala yang terjadi pada penerapan Coretax dalam pelayanan
pelaporan SPT Tahunan perlu dianalisis lebih jauh lagi agar dapat
diketahui sejauh mana sistem tersebut mampu mendukung efektivitas
pelayanan perpajakan. Analisis yang dilakukan dalam penerapan Coretax
yaitu untuk mengetahui kualitas dalam pelayanan yang diberikan kepada
wajib pajak, kendala yang ditemui dalam proses penerapannya, dan juga
langkah yang dilakukan oleh petugas pajak dalam membantu wajib pajak
untuk penyelesaian SPT Tahunan. Analisis ini diharapkan dapat menjadi
acuan evaluasi dalam meningkatkan standar kualitas pelayanan perpajakan
berbasis digital ke depannya.
KPP Pratama Pekalongan dipilih sebagai lokasi penelitian karena
telah menerapkan sistem Coretax dalam pelayanan pelaporan SPT
Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Penulis terlibat secara langsung pada
Seksi pelayanan selama melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL),
dalam tugasnya penulis membantu Wajib Pajak melakukan pelaporan SPT
Tahunan menggunakan Coretax. Pengalaman pada saat Praktik Kerja
Lapangan tersebut penulis dapat memahami bagaimana alur pelayanan,
kendala yang dihadapi Wajib Pajak selama proses pelaporan, juga solusi
yang akan diberikan oleh petugas pelayanan. Pengalaman tersebut menjadi
dasar bagi penulis untuk menganalisis penerapan sistem Coretax dalam
pelayanan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP
Pratama Pekalongan.
Kualitas pelayanan yang baik harus mampu memberikan
kemudahan, kecepatan, ketepatan, dan kepuasan kepada pengguna
layanan. Konteks perpajakan dalam sistem digital seperti Coretax
diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui
proses administrasi yang lebih efektif dan efisien. Penelitian sebelumnya
juga menyebutkan bahwa keberhasilan implementasi sistem perpajakan
digital tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga
dipengaruhi oleh kesiapan pengguna, kualitas pendampingan, dan
kemampuan adaptasi terhadap sistem baru (Tjiptono dan Diana 2022).
Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk melakukan
penelitian dengan judul “Analisis Penerapan Sistem Coretax dalam
Pelayanan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi pada
KPP Pratama Pekalongan”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
bagaimana penerapan sistem Coretax dalam pelayanan pelaporan SPT
Tahunan wajib pajak orang pribadi, mengidentifikasi kendala yang
dihadapi dalam penggunaan sistem Coretax pada proses pelaporan SPT
Tahunan, serta mengetahui solusi yang dilakukan untuk mengatasi kendala
tersebut di KPP Pratama Pekalongan.
NASKAH PUBLIKASI
Referensi

Agustin, Nurditho. 2025. “Mengenal Siapa Wajib Pajak Orang Pribadi & Kewajibannya.” OnlinePajak. https://support.online pajak.com/en/hc/pribadi/wajib-pajak-orang-pribadi/ (Juni 8, 2026).

Amaranggana. 2021. “Aspek Perpajakan untuk Orang Pribadi.” Pajakku. https://pajakku.com/artikel/aspek-perpajakan-untuk-orang-pribadi (Juni 8, 2026).

Astuti, Iwan Irwansyah, Mieke Utami, dan Firdaus Aziz. 2025. “Analisis Transisi dari E-Filing menuju Coretax: Studi Kasus pada KPP Pratama Purwakarta.” Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Keuangan 7(1): 10. doi:10.53697/emak.v7i1.3558.

Direktorat Jendral Pajak. 2025. “Coretax Direktorat Jendral Pajak.” Direktorat Jendral Pajak. https://pajak.go.id/id/reformdjp/coretax (Juni 10, 2026).

Mardiasmo. 2023. Perpajakan. Yogyakarta: Andi.

Menteri Keuangan Republik Indonesia. 2020. “Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.90 Tahun 2020 tentang Bantuan atau Sumbangan serta Harta Hibahan yang dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan.” : 1–20. https://jdih.kemenkeu.go.id/download/4dd3bd2d-a614-4f51-9851 d6d8cd4c9e03/90~PMK.03~2020Per.pdf.

Nugrahanto, Arif. 2021. “LITERATURE REVIEW TAX AMNESTY DAN KEPATUHAN.” JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review) 4(2): 52–66. doi:10.31092/jpi.v4i2.1057.

Nurrima Ayu Asyifa, Wati. 2024. “Coretax Sistem Canggih Tingkatkan Kepatuhan Sukarela.”

Resmi, Siti. 2023. Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.

Tjiptono, Fandy, dan Anastasia Diana. 2022. Manajemen dan strategi kepuasan pelanggan / Fandy Tjiptono, Anastasia Diana; penyunting, Anastasia Diana. Yogyakarta.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7. 2021. “Harmonisasi Peraturan Perpajakan.” Republik Indonesia 12(November): https://peraturan.bpk.go.id/Details/234926/perpu-no-2-tahun 2022%0Awww.djpk.depkeu.go.id. 1–68.

Wahyu Hidayat, Ade Kurniawan, dan Inayati Inayati. 2025. “Implementation of the Core Tax System: Impacts and Challenges on Tax Revenue in Indonesia.” Journal Transnational doi:10.58631/jtus.v3i6.168. Universal Studies 3(6): 1–8.

Wahyuni, Willa. 2023. “Pengertian Wajib Pajak dan Kategori Wajib Pajak.” Hukumonnline. https://www.hukumonline.com/berita/a/pengertian-wajib pajak-dan-kategori-wajib-pajak-lt63ff30cdd6852/ (Juni 6, 2026).

Waluyo. 2022. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.


Properti Nilai Properti
Organisasi Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan
Email umpp.pekalongan@yahoo.com
Alamat Jl. Raya Pekajangan No. 1A Kedungwuni Pekalongan
Telepon (0285) 7832294
Tahun 2026
Kota Pekalongan
Provinsi Jawa Tengah
Negara Indonesia