Image Description

Publikasi

Karya Ilmiah Mahasiswa

Pencarian Spesifik

Kunjungan

Web Analytics

Detail Record


Kembali Ke sebelumnya

PENGARUH DIGITALISASI PERPAJAKAN MELALUI CORETAX, PENGETAHUAN PERPAJAKAN, KESADARAN PAJAK DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI KPP PRATAMA PEKALONGAN
Pengarang : Risalatun Nabila, Sobrotul Imtikhanah
Kata Kunci   :Digitalisasi perpajakan melalui Coretax, Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran Pajak, Sanksi Perpajakan

Penelitian ini bertujuan untuk “memperoleh bukti empiris mengenai pengaruh digitalisasi perpajakan melalui coretax, pengetahuan perpajakan, kesadaran pajak, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Metode pengambilan sampel menggunakan non probability sampling yaitu purposive sampling. Data diperoleh melalui penyebaran kuesioner sebanyak 175 responden dengan kriteria Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Pekalongan. Data dianalisis menggunakan regresi linier berganda dengan bantuan aplikasi SPSS versi 25. Variabel pengetahuan perpajakan, kesadaran pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Sebalikya variabel digitalisasi perpajakan melalui coretax, sanksi perpajakan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Secara simultan, variabel digitalisasi perpajakan melalui coretax, pengetahuan perpajakan, kesadaran pajak, dan sanksi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Pekalongan”.
NASKAH PUBLIKASI
Referensi

Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179–211. https://doi.org/10.1016/0749-5978(91)90020-T

DJP. (2024). Laporan Tahunan DJP 2024 - Indonesia. Laporan Tahunan, 282(AKSELERASI DIGITALISASI PERPAJAKAN UNTUK PENGUATAN KAPASITAS FISKAL).

Haizumah, S. F., & Hayati, N. (2022). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sanksi Pajak, Kewajiban Moral, dan Tingkat Pendidikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Pamekasan. Equity: Jurnal Akuntansi, 3(1), 17–29. https://doi.org/10.46821/equity.v3i1.284

Khodijah, S., Barli, H., & Irawati, W. (2021). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Kualitas Layanan Fiskus, Tarif Pajak dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. JABI (Jurnal Akuntansi Berkelanjutan Indonesia), 4(2), 183–195. https://doi.org/10.32493/JABI.v4i2.y2021.p183-195

KPP Pratama Kota Pekalongan. (2024). Laporan Kinerja KPP Pratama Pekalongan Tahun 2024. DJP. https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2026-04/Laporan%20Kinerja%20Direktorat%20Jenderal%20Pajak%20Tahun%202025.pdf

KPP Pratama Kota Pekalongan. (2026, January 15). KPP Pratama Pekalongan Genjot Aktivasi Coretax, 188 Ribu Wajib Pajak Sudah Terdaftar. https://pekalongankota.go.id/berita/kpp-pratama-pekalongan-genjot-aktivasi-coretax-188-ribu-wajib-pajak-sudah-terdaftar.html

Manuain, W. D., Tuati, N. F., & Usman, H. (2024). PENGARUH DIGITALISASI PAJAK, SELF ASSESSMENT SYSTEM DAN PENGETAHUAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK PADA KPP PRATAMA KOTA KUPANG. Edunomika, 8.

Meidiyustiani, R., Qodariah, Q., & Sari, S. (2022). PENGARUH PEMAHAMAN WAJIB PAJAK, PELAYANAN PETUGAS PAJAK, KESADARAN WAJIB PAJAK, DAN TINGKAT PENDIDIKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM. Jurnal Bina Akuntansi, 9(2), 184–197. https://doi.org/10.52859/jba.v9i2.215

Nasiroh, D., & Afiqoh, N. W. (2023). PENGARUH PENGETAHUAN PERPAJAKAN, KESADARAN PERPAJAKAN, DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI. RISTANSI: Riset Akuntansi, 3(2), 152–164. https://doi.org/10.32815/ristansi.v3i2.1232

Oktaviani, D., Lestari, L., Meiwanto Doktoralina, C., Mareta, S., & Manshur, T. (2025). Kepatuhan Wajib Pajak: Pemanfaatan Sistem Coretax, Literasi Pajak dan Kemudahan Akses Layanan Perpajakan Dengan Kesadaran Pajak Sebagai Variabel Moderasi (Pada Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan Tahun 2024). Journal of Accounting and Finance Management, 6(5), 2275–2286. https://doi.org/10.38035/jafm.v6i5.2567

Peraturan Perundang Undangan. (2007). Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 .

Sari, I. N. (2023). PENGARUH KESADARAN WAJIB PAJAK DAN SANKSI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA LUBUK PAKAM. UNIVERSITAS MEDAN AREA.

Setiawan, J., & Yanti, L. D. (2024). Kontribusi Pengetahuan, Kesadaran, dan Digitalisasi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. ECo-Buss, 7(2), 1088–1101. https://doi.org/10.32877/eb.v7i2.1698

Wea, M. O. F. (2022). Pengaruh Sanksi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak dan Tingkat Pendapatan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Literasi Akuntansi, 2(2), 109–118. https://doi.org/10.55587/jla.v2i2.43

Wijaya, H. (2025). Pengaruh Digitalisasi Perpajakan, Pengetahuan Perpajakan Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di KPP Ilir Timur. Jurnal Ekuilnomi, 7(1), 53–67. https://doi.org/10.36985/kjq23k73

Wulandari, S. (2021). PENGARUH PENGETAHUAN PERPAJAKAN, KESADARAN WAJIB PAJAK, KONSULTAN PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi, 10.


Properti Nilai Properti
Organisasi Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan
Email [email protected]
Alamat Jl. Raya Pekajangan No. 1A Kedungwuni Pekalongan
Telepon (0285) 7832294
Tahun 2026
Kota Pekalongan
Provinsi Jawa Tengah
Negara Indonesia