Kemiskinan masih menjadi persoalan kompleks di Indonesia, khususnya bagi masyarakat berketerbatasan modal usaha. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pekalongan menyalurkan zakat produktif melalui Program Kajen Makmur sebagai upaya pemberdayaan ekonomi mustahik, namun keberhasilan program belum tentu tercermin dari keberlanjutan usaha maupun kesejahteraan penerimanya. Penelitian ini bertujuan menganalisis keberlanjutan usaha mustahik serta mengukur tingkat kesejahteraan mustahik sebelum dan sesudah menerima bantuan zakat produktif menggunakan Model Center of Islamic Business and Economic Studies (CIBEST). Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dengan desain cross-sectional. Sampel penelitian sebanyak 49 mustahik penerima Program Kajen Makmur tahun 2024-2025 dipilih menggunakan teknik purposive sampling berdasarkan kriteria status penerima manfaat dan kesediaan menjadi responden. Data primer dikumpulkan melalui kuesioner, wawancara, dan dokumentasi, dilengkapi data sekunder dari BAZNAS Kabupaten Pekalongan dan Badan Pusat Statistik. Tidak ada intervensi khusus yang diberikan peneliti selain pengamatan kondisi mustahik sebelum dan sesudah menerima program. Data dianalisis menggunakan Model CIBEST untuk menghitung Material Value, Spiritual Value, indeks kesejahteraan, dan indeks kemiskinan material rumah tangga mustahik secara deskriptif komparatif. Hasil penelitian menunjukkan mayoritas usaha mustahik tetap bertahan dan berkembang berkat pelatihan dan pendampingan BAZNAS. Rata-rata skor spiritual meningkat dari 4,08 menjadi 4,24, sedangkan rata-rata pendapatan rumah tangga naik dari Rp2.231.633 menjadi Rp3.248.980 per bulan. Jumlah rumah tangga sejahtera meningkat dari 29 menjadi 39, rumah tangga miskin material menurun dari 20 menjadi 10, indeks kesejahteraan naik dari 0,60 menjadi 0,80, dan indeks kemiskinan material turun dari 0,40 menjadi 0,20. Program Kajen Makmur terbukti efektif meningkatkan kesejahteraan material dan spiritual mustahik serta berpotensi menjadi model pemberdayaan zakat produktif berkelanjutan bagi lembaga amil zakat lain.
Afif, M., & Oktiadi, S. (n.d.). Efektifitas Distribusi Dana Zakat Produktif dan Kekuatan Serta Kelemahannya Pada BAZNAS Magelang.
Aneta, A., Publik, J. A., & Publik, J. A. (2010). Implementasi kebijakan program penanggulangan kemiskinan perkotaan (p2kp) di kota gorontalo asna aneta. 1(1).
Atabik, O. A. (n.d.). Peranan zakat dalam pengentasan kemiskinan.
Auliya Rochmah, Moegiri, U. (2024). ANALISIS KINERJA PENGELOLA ZAKAT DAERAH DENGAN MENGGUNAKAN INDEKS ZAKAT NASIONAL PADA LAZISMU KABUPATEN PEKALONGAN.
Circle, J. I., Rezeki, S. T., Mustahik, E., & Bengkalis, B. (2022). Perananan zakat produktif dalam peningkatan ekonomi mustahik pada badan amil zakat kabupaten bengkalis. 3(2), 72–78.
Dian Ghani Reza Dasangga, E. F. C. (2020). ANALISIS PERAN ZAKAT TERHADAP PENGENTASAN KEMISKINAN DENGAN MODEL CIBEST (STUDI KASUS RUMAH GEMILANG INDONESIA KAMPUS SURABAYA). 7(6), 1060–1073. https://doi.org/10.20473/vol7iss20206pp1060-1073
Hafizd, Z., Khoirudin, A., & Anwar, A. F. (2023). Pengaruh Zakat Produktif terhadap Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Keberlanjutan Ekonomi Mustahiq di BAZNAS Kota Cirebon. 08(01).
Ianscoones. (n.d.). SUSTAINABLE RURAL LIVELIHOODS A FRAMEWORK FOR ANALYSIS IDS WORKING PAPER 72.
LATIFVAH PERMATA ZANDRI. (n.d.). ANALISIS PENDAYAGUNAAN ZAKAT PRODUKTIF DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MUSTAHIK BERDASARKAN CIBEST MODEL PADA IZI YOGYAKARTA DAN LAZIS YBW UII. kuadran I.
Lukas S. Musianto. (n.d.). Perbedaan Pendekatan Kuantitatif dengan Pendekatan Kualitatif dalam Metode Penelitian. 123–136.
Makhrus. (2011). PENGELOLAAN ZAKAT PRODUKTIF DALAM UPAYA PENGENTASAN KEMISKINAN DI INDONESIA.
Maltuf Fitri. (2017). Pengelolaan Zakat Produktif sebagai Instrumen Peningkatan Kesejahteraan Umat. 8, 149–173.
Muhammad Yusuf Q, H. (2017). PERSEPSI MUZAKKI TERHADAP PENGELUARAN ZAKAT DAN HUBUNGANNYA DENGAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MUSTAHIQ DI KOTA PALOPO PROVINSI SULAWESI SELATAN. 01, 25–34.
MUI. (2003). Penggunaan Dana Zakat Untuk Istitsmar (Inventasi).
Naufal Mahadika Driantama, S. M. (2024). ANALISIS PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MUSTAHIK DARI SEGI SPIRITUAL DAN MATERIAL MENGGUNAKAN METODE CIBEST (STUDI KASUS: PROGRAM KUM DI YDSF MALANG). 3(2), 270–296.
Pratama, Y. C. (2015). PERAN ZAKAT DALAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN ( Studi Kasus?: Program Zakat Produktif Pada Badan Amil Zakat Nasional ). 1(1), 93–104.
Rifqi Hidayatullah, Dwi Septyani, M. S. (2022). Peran Lembaga Baznas Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Pekalongan. 1, 1–8.
Rika Fitriani. (2022). Pengembangan Zakat Produktif dan Pendampingan Peningkatan Masyarakat Miskin. 2(1), 1–16.
Saebani, C. R. (2022). Pengaruh Zakat dalam Mengurangi Kemiskinan Di Kota Pekalongan Pasca Pandemi. 18(2), 112–123.
Siti Zalikha. (2016). PENDISTRIBUSIAN ZAKAT PRODUKTIF DALAM PERSPEKTIF ISLAM. 15(2), 304–319.
Teguh Ansori. (2018). PENGELOLAAN DANA ZAKAT PRODUKTIF UNTUK PEMBERDAYAAN MUSTAHIK PADA LAZISNU PONOROGO. 165–183.
Wahyi Busyro, D. R. (2020). DAMPAK DISTRIBUSI ZAKAT DALAM MENGURANGI KEMISKINAN BERDASARKAN MODEL CIBEST (STUDI KASUS DI BAZNAS KOTA PEKANBARU). 3(November), 326–334.
Wijoyo, H. (2022). Analisis teknik wawancara ( pengertian wawancara, bentuk- bentuk pertanyaan wawancara ) dalam penelitian kualitatif bagi mahasiswa teologi dengan tema pekabaran injil melalui penerjemahan alkitab. 1–10.
Yayuli, Fauzul Hanif Noor Athief, D. N. U. (2022). Studi komparatif pemikiran yusuf qardhawi dan sahal mahfudh tentang zakat produktif sebagai sarana pemberdayaan ekonomi. 23(1), 98–113.
Zein, A. S. (2020). Strategi Pemberdayaan Ekonomi Mustahiq Melalui Pendistribusian Zakat Produktif. 8, 266–282.
| Properti | Nilai Properti |
|---|---|
| Organisasi | Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan |
| [email protected] | |
| Alamat | Jl. Raya Pekajangan No. 1A Kedungwuni Pekalongan |
| Telepon | (0285) 7832294 |
| Tahun | 2026 |
| Kota | Pekalongan |
| Provinsi | Jawa Tengah |
| Negara | Indonesia |