Image Description

Publikasi

Karya Ilmiah Mahasiswa

Pencarian Spesifik

Kunjungan

Web Analytics

Detail Record


Kembali Ke sebelumnya

PENGARUH IMPLEMENTASI PERATURAN PERPAJAKAN TER ( TARIF EFEKTIF RATA-RATA) TERHADAP TAKE HOME PAY TENAGA PENGAJAR UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PEKAJANGAN PEKALONGAN.
Pengarang : Zaky Arslan, Muhammad Fithrayudi Triatmaja
Kata Kunci   :Pajak, Tak Home Pay, UMPP, TER, PPh 21

Definisi perpajakan sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang
Republik Indonesia tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diperbarui dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun
2023.
Pajak merupakan suatu bentuk kontribusi kepada negara yang wajib
serta terutang baik oleh wajib pajak orang pribadi ataupun wajib pajak
badan yang mempunyai sifat memaksa berdasar pada Undang-Undang,
tanpa mendapatkan imbalan langsung yang mana nantinya dipergunakan
untuk keperluan masyarakat yang ada di negara. (Undang-Undang (UU)
Nomor 6 Tahun 2023)
Di Indonesia terdiri dari berbagai pajak yang dikelola oleh pemerintah
pusat maupun pemerintah daerah, Dari beberapa jenis pajak tersebut
memiliki karakteristik dan peranan tersendiri dalam mendukung
pembiayaan negara. Sebagai contoh salah satu jenis pajak yang memiliki
dampak signifikan terhadap pendapatan negara ialah pajak penghasilan,
khususnya Pajak Penghasilan Pasal 21. Pajak penghasilan pasal 21
merupakan satu jenis pajak dari berbagai pajak krusial di Indonesia. Pajak
penghasilan ini dapat diartikan yaitu pajak dengan objek yang dikenai atas
penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan
pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan
dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang

pribadi dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-
Undang Pajak Penghasilan.(Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun

2025)

Pemerintah Indonesia sampai saat ini terus berupaya melakukan
reformasi perpajakan. Sebagai contoh salah satu kebijakan terbaru adalah
penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang digunakan untuk
penghitungan pajak penghasilan pasal 21 yang mana telah berlaku sejak 1
Januari 2024. Kebijakan tersebut didasari dalam Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal
21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan
Wajib Pajak Orang Pribadi dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas
Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang
Pribadi.(Machfuzhoh et al., 2025)
Tujuan utama dari implementasi kebijakan TER yaitu untuk membuat
proses kemudahan dan menyederhanakan wajib pajak dalam proses
menghitung pajak penghasilan pasal 21 bulanan. Dengan skema TER, pajak
penghasilan pasal 21 untuk masa pajak Januari hingga November dihitung
melalui cara pengalian penghasilan bruto yang diperoleh dengan tarif efektif
sesuai dengan yang telah ditentukan dengan dasar pada status Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) Wajib Pajak Sementara itu, terkait perhitungan
untuk masa pajak terakhir (Desember), nantinya perhitungan pajak
penghasilan pasal 21 dilakukan tetap dengan menggunakan tarif progresif
Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk menghitung total PPh
terutang setahun. (Dian Anggraeni & Angga Sukma Dhaniswara, 2024)
Penerapan skema baru ini tentunya berpotensi menimbulkan banyak
dampak signifikan terhadap take home pay (penghasilan bersih) bulanan
yang diterima oleh Tenaga Pengajar. Struktur penghasilan Tenaga Pengajar
yang terdiri dari komponen penghasilan tetap dan tidak tetap (seperti
honorarium mengajar, penelitian, atau menjadi narasumber) tentunya dapat
menjadi salah satu faktor yang menyebabkan fluktuasi dalam pemotongan
pajak penghasilan pasal 21 bulanan skema TER.(Undang-Undang (UU)
Nomor 6 Tahun 2023)

Selain itu, perbedaan dalam mekanisme perhitungan antara TER
bulanan dan perhitungan PPh tahunan di masa pajak terakhir tentunya juga
berpotensi mempengaruhi status lebih bayar ataupun kurang bayar sewaktu
proses laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi
Tenaga Pengajar.(Leony, 2025)
Meskipun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyatakan bahwa
implementasinya TER tidak akan menimbulkan dampak lebih/kurang bayar
yang signifikan, namun beberapa studi dan analisis praktisi
mengindikasikan adanya potensi tersebut, terutama jika wajib pajak tersebut
terdapat penghasilan tidak teratur atau perubahan status PTKP di tengah
tahun.(Fitria Novi Nuraini, 2024)

Salah satu institusi pendidikan tinggi yang mana menjadi titik utama
dalam kajian yaitu Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan
(UMPP). Sebagai contoh salah satu perguruan tinggi non-negeri yang
berkembang di wilayah Jawa Tengah, UMPP memiliki sejumlah Tenaga
Pengajar sebagaimana contohnya pada Fakultas Ekonomika dan Bisnis
dengan jumlah sekitar 20 Tenaga Pengajar dengan latar belakang akademik
dan struktur penghasilan yang beragam. Umumnya, penghasilan yang
nantinya diterima oleh Tenaga Pengajar di UMPP terdiri dari gaji pokok,
tunjangan fungsional, serta honorarium dari kegiatan akademik seperti
mengajar tambahan, seminar, dan penelitian. Dengan karakteristik
penghasilan yang tidak seluruhnya bersifat tetap, penerapan skema tarif
efektif rata-rata (TER) dalam pemotongan pajak penghasilan pasal 21
berpotensi menimbulkan dinamika tersendiri dalam perhitungan pajak. Oleh
karena itu, UMPP dipilih sebagai lokasi penelitian untuk mengkaji secara
lebih mendalam bagaimana kebijakan TER berdampak terhadap take home
pay serta kemungkinan timbulnya lebih bayar atau kurang bayar pada saat
pelaporan pajak tahunan para Tenaga Pengajar di lingkungan kampus
tersebut.
Mengingat profesi Tenaga Pengajar mempunyai karakter penghasilan
yang menjadi ciri khas juga peran penting pada dunia pendidikan, penelitian
mengenai dampak penerapan TER pajak penghasilan pasal 21 terhadap take
home pay dan status PPh tahunan mereka menjadi relevan dan penting untuk
dikaji. Pemahaman yang mendalam mengenai hal ini akan bermanfaat bagi
Tenaga Pengajar dalam melakukan perencanaan keuangan, bagi institusi
pendidikan dalam administrasi penggajian, serta bagi pemerintah sebagai
bahan evaluasi kebijakan.
NASKAH PUBLIKASI
Referensi
Adrian Sutedi. (2022). Hukum Pajak. Sinar Grafika.
Aprilia Hariani. (2024). Skema TER Menyebabkan PPh 21 Lebih Bayar? Begini Solusinya.
Baiq Siswari Aprilia, Fathurrahman, & Baiq Dewi Lita Andiana. (2025). ANALISIS PENERAPAN PERHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 UU NOMOR 7 TAHUN 2021.
DIAN ANGGRAENI, & ANGGA SUKMA DHANISWARA. (2024). Cermat Pemotongan PPH Pasal 21 dan 26.
Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Presentasi PMK No 168 Tahun 2023. Https://Pajak.Go.Id/Sites/Default/Files/2024-02/PMK%20168%20Tahun%202023%20Tentang%20PPh%20Pasal%2021%20TER.Pdf.
Fitria Novi Nuraini. (2024). Analisis Dampak Penerapan Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2023 Terhadap Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Rimba?: Riset Ilmu Manajemen Bisnis Dan Akuntansi, 2(3), 158–170. https://doi.org/10.61132/rimba.v2i3.1123
Fitriana. (2024, May). Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Perhitungan Lengkapnya.
Jonny Ediswanto Hutabarat, S. H. (2024). hukumonline.com.
Kementerian Keuangan. (n.d.). NOTA KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2025.
Kementerian Keuangan. (2025). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.
Leony, N. (2025). Mekanisme Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pegawai Tetap pada PT. XXX Tahun 2024. repository.pnb.ac.id. http://repository.pnb.ac.id/id/eprint/15729
Machfuzhoh, S. E. A., Ak, M., Anasta, S. E. L., Ak, M. S., & ... (2025). Menguasai Akuntansi Pajak secara Praktis dan Sederhana. books.google.com. https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=yjI_EQAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=salah+satu+kebijakan+terbaru+adalah+penerapan+tarif+efektif+%22rata+rata%22+ter+untuk+penghitungan+pph+pasal+21+yang+mulai+berlaku+sejak+1+januari+2024&ots=O_apstMnej&sig=-uRVckSZnJ6WrHdyrN1SfQXD3Zg
Muhammad Wildan. (2025). Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan. 2025.
Nonny Laurencia Nawangsari, & Tituk Diah Widajantie. (2024). Analisis Perbandingan Perhitungan PPh 21: Penerapan Skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dengan Aturan Lama bagi Karyawan Tetap.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. (2025).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. (n.d.).
Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2023. (n.d.).
Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023. (n.d.). LN.2023/No.41, TLN No.6856, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Yohanna Fransiska. (2023). Mengenal SPT Kurang dan Lebih Bayar. https://artikel.pajakku.com/mengenal-spt-kuranglebih-bayar/

Properti Nilai Properti
Organisasi Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan
Email umpp.pekalongan@yahoo.com
Alamat Jl. Raya Pekajangan No. 1A Kedungwuni Pekalongan
Telepon (0285) 7832294
Tahun 2025
Kota Pekalongan
Provinsi Jawa Tengah
Negara Indonesia