Image Description

Publikasi

Karya Ilmiah Mahasiswa

Pencarian Spesifik

Kunjungan

Web Analytics

Detail Record


Kembali Ke sebelumnya

ANALISIS PERHITUNGAN BAGI HASIL PEMBIAYAAN MURABAHAH DI KSPPS BMT MITRA UMAT CABANG KANDANG PANJANG PEKALONGAN


Pengarang : Dwika Syahrul Wibowo, Muhammad Fithrayudi Triatmaja


Kata Kunci   :

Perkembangan lembaga keuangan berprinsip syariah mengalami perkembangan yang positif. Ini terlihat dari adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dirancang untuk menguatkan identitas, posisi, permodalan, dan pengawasan koperasi, sehingga mampu lebih baik menjamin keberlangsungan kehidupan koperasi sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam konteks ini, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi dan UKM, serta Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, semakin menguatkan arah bahwa pengembangan kegiatan usaha jasa keuangan syariah perlu diperluas dan ditingkatkan.
Koperasi syariah merupakan salah satu gerakan ekonomi yang kegiatannya didasarkan pada prinsip koperasi berdasarkan kekeluargaan dan penerapan prinsip syariah. Berdasarkan filosofi Syariah yaitu prinsip bagi hasil atau bagi hasil dan tanpa bunga, penerapan suku bunga dilarang dalam semua transaksi keuangan. Konsep inilah yang menjadi salah satu keunggulan koperasi syariah dibandingkan koperasi konvensional.(Risnawati & Atieq, 2020)
Pada dasarnya koperasi syariah mempunyai beberapa persamaan konsepsi mengenai usahanya, yaitu koperasi yang ikut serta dalam pembiayaan, investasi, dan tabungan berdasarkan perjanjian bagi hasil. Persamaan ini lebih dikenal dengan nama koperasi jasa keuangan syariah. Dari segi operasional dan operasional koperasi syariah, produknya hampir sama namun terdapat istilah yang berbeda seperti murabahah, mudharabah, dan lain-lain. Selain perubahan nama, sistem operasi juga mengalami perubahan dari sistem konvensional menjadi sistem syariah menurut kaidah agama islam atau sesuai syariat.(Risnawati & Atieq, 2020)
Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPS) adalah lembaga keuangan yang usahanya meliputi pendanaan, penanaman modal, dan tabungan dengan model bagi hasil (Syariah) serta menjaga reputasi atau kepercayaan yang baik, kepercayaan anggotanya terhadap perseorangan atau masyarakat luas pada umumnya. Hal ini memberikan peluang untuk mendirikan lembaga keuangan yang menerapkan prinsip syariah, seperti bank syariah, koperasi syariah, Baitul Maal Wat Tamwil (BMT), pemberi pinjaman uang syariah, asuransi syariah, dan lain-lain. Prinsip syariah mengenai pembagian keuntungan yang ditargetkan merupakan ciri utama yang membedakan lembaga keuangan Islam dengan lembaga keuangan konvensional. Sistem bagi hasil dalam sistem ekonomi Islam sudah seharusnya memenuhi standar keadilan dalam Islam. Hal ini tercermin dalam ajaran Islam yang memerlukan kerjasama.(Giantyas, 2017)
Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) adalah badan usaha mandiri terpadu yang isinya al-maal wa al-tamwil dengan kegiatan mengembangkan usaha produktif dan investasi pengusaha menengah kebawah, Memberikan jasa layanan kepada masyarakat dimana produk layanan tersebut dapat berupa menghimpun dana dan menyalurkan dana ke masyarakat(Giantyas, 2017)
BMT berperan penting sebagai pionir dalam memperkenalkan lembaga keuangan berprinsip syariah di Indonesia. Kehadirannya menjadi sangat signifikan untuk mencapai dan memberikan dukungan kepada para pengusaha mikro dan kecil di Indonesia yang masih belum tersentuh oleh layanan perbankan konvensional yang ada saat ini Secara resmi menurut legal formalitasnya, BMT (Baitul Maal wat Tamwil) diakui sebagai lembaga keuangan mikro yang memiliki bentuk badan hukum koperasi. Dalam konteks sistem koperasi, BMT menerapkan prinsip perbankan syariah dan mengadopsi sistem bagi hasil sebagai mekanisme pembagian keuntungan dan risiko antara pihak-pihak yang terlibat.
Salah satu lembaga keuangan syariah adalah KSPPS BMT Mitra Umat yang berkantor pusat di Jl. Dr Wahidin No. 59 Noyontaan Pekalongan dan sudah mempunyai 8 kantor cabang yang mencakup wilayah Kabupaten Pekalongan dan Batang yaitu di daerah Krapyak, Panjang, Tirto, Karanganyar, Wiradesa, Kedungwuni, Kesesi dan Sambong Batang.
Di KSPPS BMT Mitra Umat terdapat produk pembiayaan dan simpanan. Beberapa produk pembiayaan yang ditawarkan diantaranya pembiayaan dengan akad musyarakah, mudharabah dan murabahah. Akad musyarakah adalah bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk tujuan usaha tertentu. Dalam akad ini, setiap pihak berkontribusi dengan dana, dan terdapat kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan dibagi secara bersama-sama. Akad mudharabah merupakan perjanjian antara pihak pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola (mudharib) dengan tujuan memperoleh keuntungan. Keuntungan ini kemudian dibagi berdasarkan nisbah atau persentase yang telah disepakati sebelumnya.Sedangkan akad murabahah adalah akad yang menggambarkan Transaksi jual beli yang melibatkan pengambilan keuntungan, dan besarnya keuntungan tersebut ditentukan oleh marjin laba.
Penerimaan bagi hasil akad murabahah dibandingkan dengan yang lain lebih pasti karena produk murabahah harga jualnya dicantumkan dalam akad jual beli dan telah disepakati sehingga tidak dapat berubah. Keunggulan akad murabahah adalah memiliki resiko yang kecil, mudah dipahami, mudah diterapkan dan tidak rumit.
Table pembiayaan dari tahun 2020 – 2022 di KSPPS BMT Mitra Umat
Keterangan Tahun 2020 Tahun 2021 Tahun 2022
RP RP RP
Pembiayaan murabahah
Pembiayaan murabahah 1,658,341,300 1,746,876,500 1,379,032,700
Pembiayaan murabahah jatuh tempo 2,600,341,700 2,902,178,600 3,650,980,000
Jumlah 4,258,683,000 4,649,055,100 5,030,012,700
Pembiayaan musyarakah
Pembiayaan musyarakah berjangka 3,550,980,700 3,776,225,300 3,850,446,221
Pembiayaan musyarakah menurun 6,600,231,500 6,288,197,335 5,436,840,000
Pembiayaan musyarakah harian 3,465,000,000 3,465,000,000 3,465,000,000
Jumlah 13,616,212,200 13,529,422,635 12,752,286,221
Pembiayaan qardhul hasan
Pembiayaan qardhul hasan 284,520,000 310,730,000 140,805,500
Jumlah 284,520,000 310,730,000 140,805,500
Sumber : KSPPS BMT Mitra Umat Cabang Kandang Panjang Pekalongan
Berikut data pembiayaan di KSPPS BMT Mitra Umat Cabang Kandang Panjang Pekalongan dari tahun 2020 sampai 2022, bisa dilihat jumlah pembiayaan murabahah salah satu yang memiliki nilai yang besar dimana pada tahun 2020 senilai 4,258,683,000 lalu tahun 2021 senilai 4,649,055,100 dan pada tahun 2022 senilai 5,030,012,700.
Permasalahan pembiayaan yang terjadi pada BMT Mitra Umat adalah setoran angsuran pembiayaan murabahah, dimana nasabah menyetorkan uang tidak sesuai dengan angsuran semisal angsuran senilai 1.000.000 nasabah hanya menyetorkan 500.000
Berdasarkan permasalahan diatas penulis tertarik untuk menjadikan penulisan tugas akhir ini sebagai objek penelitian dengan judul : “ANALISIS PERHITUNGAN BAGI HASIL PEMBIAYAAN MURABAHAH DI KSPPS BMT MITRA UMAT CABANG KANDANG PANJANG PEKALONGAN”

Referensi

 

 

 

 

 

DAFTARPUSTAKA

 

 

 

 Andayani, T. D. (2010). Pengaruh karakteristik dewan komisaris independen terhadap manajemen laba (studi pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia) (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS DIPONEGORO).

Arifiyanto, M., & Kholidah, N. (2021). Analisis pengaruh pengetahuan produk, persepsi manfaat dan promosi terhadap minat penggunaan uang elektronik berbasis server. JMBI UNSRAT (Jurnal Ilmiah Manajemen Bisnis dan Inovasi Universitas Sam Ratulangi).7(3).

Azzahra, M., Yohani, Y., & Fatah, K. (2023). ANALISIS DAMPAK SEBELUM DAN DI SAAT PANDEMI COVID-19 TERHADAP HARGA SAHAM DAN LABA PERUSAHAAN SUB SEKTOR TRANSPORTASI YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA. Jurnal Akuntansi STIE Muhammadiyah Palopo9(1), 1-14.

Fatwa DSN No. 04/DSN MUI/IV/2000

 

Fatwa   DSN-MUI   NO:   111/DSN-MUI/IX/2017   Tentang   Akad   Jual   Beli

 

Murabahah

 

Giantyas,  R.  A.  (2017).  SISTEM  INFORMASI  AKUNTANSI  DALAM PEMBERIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BMT UGT SIDOGIRI CAPEM JEMBER.

Hidayanti, T. N. (2018). PROSEDUR PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA KSPPS TAMZIS BINA UTAMA CABANG GODEAN. 1–43.

Hakim, M. R., Kholidah, N., & Arifiyanto, M. (2022). Factors Affecting Muzakki's Decision In Choosing to Pay Zakat At Amil Zakat Institution. Robust: Research of Business and Economics Studies1(2), 57-73.

Hakim, M. R., & Kholidah, N. (2020). Hak Merek Sebagai Jaminan Gadai Untuk Permodalan Umkm Industri Kreatif Kerajinan Batik. Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum18(2).

Haryoso,  Lukman. 2017. Penerapan Prinsip Pembiayaan Syariah  (Murabahah) Pada BMT Bina Usaha Di Kabupaten Semarang. Jurnal Law and Justice, 2 (1), 79-89.

https://bmtmitraumat.com

 

Ismail, Perbankan Syariah, (Jakarta: Kencana, 2011), 95

 

Kasmir.  (2008).  Bank  dan  Lembaga  Keuangan  Lainnya.  Jakarta:  PT.  Raja

 

Grafindo Persada.

 

Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah No. 91 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah

Kholidah, N., & Hakim, M. R. (2021). Analysis of zakat empowerment in the era of pandemy COVID-19 towards impossible material and spiritual aspects Mustahik. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam7(3), 1653-1662.

Kholidah, N., & Salma, A. N. (2019). Filantropi kreatif: Pemberdayaan ekonomi umat berbasis zakat produktif pada program 1000 UMKM LAZISMU Kabupaten Pekalongan. Cakrawala: Jurnal Studi Islam14(2), 93-101.

Kholidah, N., Hakim, M. R., & Purwanto, E. (2019). Analisis Kinerja Reksadana Saham Syariah Dengan Metode Sharpe, Treynor, Jensen, M², dan TT. Indonesian Interdisciplinary Journal of Sharia Economics (IIJSE)1(2), 29-40.

 

Lutfiani, H. (2021). The Moderating Role of Information Technology in The Performance of Baitut Tamwil Muhammadiyah in Central Java Indonesia. International Journal of Islamic Business and Economics (IJIBEC)5(2), 104-113.

Lutfiani, A. P., & Hidayah, R. (2022). ESG Performance and Ownership Structure on Cost of Capital and Research & Development Investment. Fokus Bisnis Media Pengkajian Manajemen dan Akuntansi21(1), 25-42.

Melina,  Ficha.  &  Zulfa.  Marina.  2020.  Implementasi  Pembiayaan  Murabahah pada Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Kota Pekanbaru. COSTING: Journal of Economic, Business and Accounting, 3(2), 356-364.

Melina, F. (2020). Pembiayaan Murabahah Di Baitul Maal Wat Tamwil (Bmt).

 

Jurnal    Tabarru’:    Islamic    Banking    and    Finance,    3(2),    269280. https://doi.org/10.25299/jtb.2020.vol3(2).5878

Suryandari, K. K., & Setyari, N. P. W. (2020). Determinants of interest in using electronic money in Indonesia: evidence from Denpasar, Bali. Journal of Socioeconomics and Development3(2), 126-133.

 Susanti, L., & Triatmaja, M. F. (2023). Pengaruh Religiusitas Dan Green Consciousness Terhadap Keputusan Pembelian Sabun Cuci Green Wash. Media Ekonomi23(1), 1-12.

Suyono, E., Farooque, O. A., & Riswan, R. (2016). Toward a model of traditional retailers and sellers empowerment in improving competitiveness against modern markets in Banyumas region, Indonesia. DLSU Business and Economics Review25(2), 147-165.

Suyono, E., Rusmana, O., & Riswan, R. (2019). The revitalization model through the implementation of accounting information system for village unit cooperative in Banyumas region, Indonesia. Media Ekonomi dan Manajemen34(1).

Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank

 

Umum

 

Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia

 

Nomor   15/Per/M.Kukm/Ix/2015   Tentang   Usaha   Simpan   Pinjam   Oleh


 

 

 

Koperasi

 

Risnawati, R., & Atieq, M. Q. (2020). Analisis Strategi Penanganan Pembiayaan Murabahah  Bermasalah  Di  Koperasi  Simpan  Pinjam  Dan  Pembiayaan Syariah Perambabulan Cirebon. Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, 5(2), 127. https://doi.org/10.24235/jm.v5i2.7400

Risgiyanti, R., & Hidayah, R. (2020). The role of workplace spirituality in reducing the negative impact of organizational cynicism on job performance. Jurnal Aplikasi Manajemen18(4), 692-703.

Riswan, R., Suyono, E., & Mafudi, M. (2017). Revitalization model for village unit cooperative in Indonesia.

Riswan, R., & Suyono, E. (2016). Corporate diversification: Destroying or increasing firm value? Empirical evidence from Indonesia. Corporate Ownership & Control. 14 (4).

Suyono, E., Yarram, S. R., & Riswan, R. (2017). Capital structure, corporate performance, and life cycle: Evidence from Indonesia. Corporate Ownership & Control.

Suyono, E., Rusmana, O., & Riswan, R. (2019, April). Integrated Information System to Revitalize The Cooperatives in Banyumas. In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 255, No. 1, p. 012046). IOP Publishing.

QS. Al Baqarah ayat 275 tentang menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba

 

QS. Al Maidah ayat 1 tentang akad - akad

 

QS. AnNisa ayat 29 tentang larangan tegas mengenai memakan harta orang lain dengan jalan batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas suka sama suka.

Rosanti, C. (2021). Tinjauan Hukum Islam Pada Edaran Pemerintah dan MUI Dalam Menyikapi Wabah Covid-19 Setelah Pemberlakuan New Normal. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam7(1), 393-402.

Rosanti, C. (2020). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Inovasi Produk Koperasi Jasa Keuangan Syariah Pada KJKS BTM Se Jawa Tengah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam6(1), 8-13.

Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

 

Undang-Undang (UU) No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

 

Usamah, U. (2022). THE MODERATION ROLE OF GENDER ON THE FINANCIAL PERFORMANCE OF BAITUT TAMWIL MUHAMMADIYAH IN INDONESIA. Jurnal Ekonomi & Bisnis Islam8(1).

Wiroso. 2005. Jual Beli Murabahah. UII Press. Yogyakarta


 

 

 

 

 


Properti Nilai Properti
Organisasi Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan
Email [email protected]
Alamat Jl. Raya Pekajangan No. 1A Kedungwuni Pekalongan
Telepon (0285) 7832294
Tahun 2023
Kota Pekalongan
Provinsi Jawa Tengah
Negara Indonesia