Image Description

Publikasi

Karya Ilmiah Mahasiswa

Pencarian Spesifik

Kunjungan

Web Analytics

Detail Record


Kembali Ke sebelumnya

ANALISIS PERHITUNGAN PEMBIAYAAN MURABAHAH STUDI KASUS PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH (KSPPS) BAITUT TAMWIL (BT) TAZAKA BOJONG
Pengarang : Fatkhurrohman, Muhammad Fithrayudi Triatmaja
Kata Kunci   :Prosedur, pembiayaan, murabahah

Koperasi Syariah di Indonesia berkembang pesat sebagai salah satu
elemen utama dalam sistem keuangan berbasis Islam, yang mengedepankan
prinsip-prinsip seperti keadilan, kerja sama, dan kesetaraan. Koperasi ini hadir
untuk menawarkan layanan keuangan selaras dengan ketentuan syariah,
sehingga terbebas dari praktik riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), dan maysir
(spekulasi), yang dilarang dalam ajaran Islam. Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 mengenai Perkoperasian, koperasi merupakan institusi
hukum yang dibentuk oleh individu atau institusi hukum koperasi, dengan
pemisahan kekayaan anggotanya sebagai modal usaha. Tujuannya adalah guna
mengakomodasi kebutuhan serta aspirasi serentak dalam aspek perekonomian,
kesosialan, serta kebudayaan, sejalan dengan nilai serta prinsip koperasi.
(Koperasi, 2012)
Koperasi syariah secara lebih terfokus menerapkan pedoman - pedoman
keuangan Islam, tidak hanya mencakup kegiatan simpan pinjam, melainkan
pengelolaan zakat, infaq, sedekah, dan wakaf sebagai komponen penting dalam
sistem ekonomi Islam. Keberadaan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No.
8 Tahun 2023 serta Undang-Undang Cipta Kerja yang mewajibkan
pembentukan Dewan Pengawas Syariah turut memperkuat peran koperasi
syariah di Indonesia. Regulasi ini tidak hanya mendukung peningkatan tata
kelola, tetapi juga membuka peluang lebih luas bagi pengembangan koperasi
syariah. (Koperasi, 2023)
Koperasi syariah adalah salah satu bentuk operasi perekonomian yang
menjalankan aktivitasnya berdasarkan pedoman koperasi berasaskan
kekeluargaan sekaligus mengimplementasikan ketentuan syariah. Nilai-nilai
syariah yang dianut mencakup prinsip profit sharing atau bagi hasil serta
interest free, yakni larangan penerapan bunga pada seluruh transaksi keuangan. Konsep ini menjadi salah satu keunggulan koperasi syariah dibandingkan
koperasi konvensional. Secara umum, koperasi syariah memiliki kesamaan
dalam pengertian dan jenis usaha, yaitu beraktivitas di ranah pendanaan,
investasi, dan simpanan yang menggunakan akad bagi hasil. Kesamaan itu
populer dengan sebutan koperasi jasa keuangan syariah. Dalam praktek
prosedurnya, produk-produk koperasi syariah bekerja dengan mekanisme yang
mirip dengan koperasi konvensional, namun menggunakan istilah berbeda
seperti murabahah, mudharabah, dan lainnya. Selain perubahan istilah, sistem
operasionalnya juga beralih dari pola konvensional menjadi sistem syariah yang
sepenuhnya mengikuti ketentuan agama Islam. (Risnawati, 2020)
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi fokus mengoperasikan
bisnis di bidang simpan pinjam saja. Sementara itu, Koperasi Simpan Pinjam
dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) merupakan koperasi yang menjalankan
aktivitas simpan, pinjam, dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, serta
mencakup pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf. (Hidayat, 2016)
KSPPS adalah salah satu pelopor lembaga keuangan mengacu pada
prinsip syariah di Indonesia. Keberadaannya sangat dibutuhkan untuk
menjangkau dan membantu entitas bisnis mikro maupun kecil belum terlayani
oleh perbankan konvensional. Mengacu pada dasar hukum, KSPPS adalah
lembaga keuangan mikro berbadan hukum koperasi. Dalam sistem
operasionalnya, KSPPS menerapkan prinsip perbankan syariah dengan
mekanisme bagi hasil. Salah satu contoh lembaga keuangan syariah tersebut
adalah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Baitut
Tamwil (BT) TAZAKKA, yang berkantor pusat di Jl. Raya Karangsari,
RT.02/01, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, serta telah memiliki dua
kantor cabang di wilayah Kesesi dan Karangdadap.
Di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Baitut
Tamwil (BT) Tazakka tersedia produk pembiayaan dan simpanan. Beberapa
jenis pembiayaan yang ditawarkan antara lain menggunakan akad al ijarah,
mudharabah, dan murabahah. Akad al ijarah ialah pembiayaan untuk
pemanfaatan barang dengan jangka waktu pengembalian sesuai, dan pada akhir masa perjanjian barang tersebut tidak berpindah kepemilikan
sebab karakteristiknya sebatas penyewaan. Akad mudharabah adalah
kesepakatan antara pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola (mudharib)
guna mendapatkan profit dibagi bertumpu pada nisbah yang telah ditentukan di
awal. Sementara itu, akad murabahah adalah bentuk pembiayaan menyerupai
jual beli dengan mengambil keuntungan, di mana besarnya laba ditentukan oleh
margin yang disepakati. Penerimaan bagi hasil dari akad murabahah cenderung
lebih pasti dibandingkan akad lainnya, karena harga jual dicantumkan dalam
perjanjian jual beli dan mutlak setelah disepakati. Keunggulan akad murabahah
antara lain memiliki risiko rendah, mudah dipahami, mudah diterapkan dan
tidak kompleks.
Berikut adalah data pembiayaan murabahah, baik dengan sistem
angsuran maupun pembayaran jatuh tempo, di Koperasi Simpan Pinjam dan
Pembiayaan Syariah (KSPPS) Baitut Tamwil (BT) Tazakka Bojong, yang
menunjukkan peningkatan setiap tahunnya dari 2022 hingga 2024.
Table 1 Pembiayaan Murabahah angsuran dan jatuh tempo
Keterangan
Tahun 2022
Tahun 2023
Tahun 2024
(Rupiah)
(Rupiah)
(Rupiah)
Pembiayaan
murabahah
Pembiayaan
murabahah
angsuran
2.277.427.500
2.354.294.700
2.559.620.000
Pembiayaan
murabahah jatuh
tempo
1.518.285.600
1.569.530.300
1.706.412.000
Jumlah
pembiayaan
murabahah
3.795.713.100
3.923.825.000
4.266.032.000
Sumber: KSPPS BT Tazakka Bojong
Berdasarkan metode pembayarannya, murabahah dapat dilakukan
melalui murabahah taqsith, yaitu transaksi jual beli murabahah dengan
pembayaran angsuran secara rutin setiap bulan, dan murabahah muajjal, yaitu
transaksi jual beli murabahah dengan pembayaran di awal bulan, kemudian
pelunasan dilakukan bersamaan (lump sum) di penghujung bulan berdasarkan
kesepakatan, untuk pembiayaan murabahah dengan sistem jatuh tempo.
(Karim, 2006)
Permasalahan pembiayaan di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan
Syariah (KSPPS) Baitut Tamwil (BT) Tazakka terletak pada perbedaan
persentase margin antara pembiayaan dengan sistem angsuran dan pembiayaan
dengan sistem jatuh tempo, di mana margin pada pembayaran angsuran lebih
rendah dibandingkan margin pada pembayaran jatuh tempo.
Berdasarkan permasalahan tersebut, penulis memutuskan untuk
menjadikannya sebagai fokus penelitian dalam penulisan tugas akhir dengan
judul: “ANALISIS PERHITUNGAN PEMBIAYAAN MURABAHAH
STUDI KASUS PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN
SYARIAH (KSPPS) BAITUT TAMWIL (BT) TAZAKKA BOJONG”.
NASKAH PUBLIKASI
Referensi

Ahmad Rodoni dan Abdul Hamid. (2008). Ahmad Rodoni dan Abdul Hamid,

Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta; Zaikrul HaKim), 66.

DSN-MU, F. (2018 ). Fatwa DSN-MUI No. 119/DSN-MUI/II/2018 Pembiayaan

Ultra Mikro (Al-Tamwil Li Al-Hajah Al-Mutanahiyat Al-Shugra) Berdasarkan Prinsip Syariah .

DSN-MUI. (2000). Fatwa Dewan Syariah Nasional NO.04/DSNMUI/IV/2000,

Tentang Murabahah, 1-6.

DSN-MUI, F. (2000). Fatwa DSN-MUI No. 16/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Diskon Dalam Murabahah.

DSN-MUI, F. (2000 ). Fatwa DSN-MUI No. 13/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Uang Muka Dalam Murabahah.

DSN-MUI, F. (2000 ). Fatwa DSN-MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran.

DSN-MUI, F. (2002 ). Fatwa DSN-MUI No. 23/DSN-MUI/III/2002 Tentang

Potongan Pelunasan dalam Murabahah Sistem Pembayaran dalam Akad Murabahah.

Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 275: Tentang Menghalalkan Jual Beli dan

Mengharamkan Riba

Firman Allah QS. al-Ma’idah [5]: 1: Tentang Akad - Akad

Firman Allah QS an-Nisa ayat 29: Tentang Jual Beli

Hidayat, F. (2016). Alternative Sistem Pengawasan Pada Koperasi Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Dalam Mewujudkan Shariah Compliance. Mahkamah, Vol. 2, No. 1. 380.

Hadis Nabi riwayat `Abd al-Raziq dari Zaid bin Aslam

Hadis Nabi riwayat jama’ah

Hadis Nabi riwayat Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad

Hadis Riwayat Ibnu Majah dari Shuhaib

Hadis Riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.

Hadis Riwayat Tirmizi dari ‘Amr bin ‘Auf

IAI. (2022). Ikatan Akuntansi Indonesia, PSAK 402 Tentang Akuntansi Murabahah.

Ijma' Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid, juz 2, hal. 161; lihat pula al-Kasani, Bada’i as-Sana’i, juz 5 Hal. 220-222.

Indonesia, U.-U. R. (2016 ). Undang – Undang nomor 1 tahun 2016 tentang

penjaminan.

Karim, A. W. (2006). Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: Raja

Grafindo Persada, 115.

Kautsar, S. R. (2014). Akuntansi Perbankan Syariah Berbasis PSAK Syariah, 145.

Koperasi. (2012). Undang - Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian.

Koperasi. (2023). Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam.

Muhamad. ( 2018). Bisnis Syariah: Transaksi Dan Pola Pengikatannya, 190.

Muhammad, A. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, 102.

OJK. (2024, Desember 26). Pengertian Pembiayaan Jatuh Tempo. Retrieved fromhttps://www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/pembiayaan/jatuhtempo

Risnawati, R. &. (2020). Analisis Strategi Penanganan Pembiayaan Murabahah

Bermasalah Di Koperasi Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah

Perambabulan Cirebon. Al-Mustashfa. Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi

Syariah, 5(2), 127.

Sofiani, T. (2014). Konstruksi Norma Hukum Koperasi Syariah dalam Kerangka

Sistem Hukum Koperasi Nasional. Jurnal Hukum Islam (JHI), Volume 12,

Nomor 2 (Pekalongan: STAIN Pekalongan, 2014), 135.

Sugono, D. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan

Nasional: Jakarta. 73.

Sutan , S. R. (2014). Perbankan Syariah Produk-produk dan Aspek-aspek

Hukumnya (Jakarta: Prenadamedia Group). Perbankan Syariah Produkproduk dan Aspek-aspek Hukumnya (Jakarta: Prenadamedia Group), 193.

Veithzal Riva’i dan Arvian Arifin. (2010). Islamic Banking: Sebuah Teori, Konsep dan Aplikasi, (Jakarta: Bumi Aksara), 698.

Yadi Janwari. (2015). Fikih Lembaga Keuangan Syariah (Bandung: Rosdakarya),14.


Properti Nilai Properti
Organisasi Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan
Email umpp.pekalongan@yahoo.com
Alamat Jl. Raya Pekajangan No. 1A Kedungwuni Pekalongan
Telepon (0285) 7832294
Tahun 2025
Kota Pekalongan
Provinsi Jawa Tengah
Negara Indonesia